Detail Karya Ilmiah
-
GANTI KERUGIAN PADA PIHAK YANG BERPIUTANG DALAM TRADISI UTANG-PIUTANG EMAS RINGGIT (Studi Kasus Di Dusun Telang Timur, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan)Penulis : HERYANTODosen Pembimbing I : Dr, Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Objek perjanjian utang-piutang yang digunakan oleh masyarakat Dusun Telang Timur, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan adalah emas ringgit, utang-piutang emas ringgit hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki lahan padi/ sawah, karena pihak pemberi utang takut penerima utang tidak sanggup untuk melunasi hutangnya. Didalam isi surat perjanjian utang-piutang tersebut hanya mencantumkan isi perjanjian bahwa si pemberi hutang dan penerima utang telah melakukan perjanjian utang-piutang emas ringgit tanpa mencantumkan jatuh tempo pelunasan utang tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk perjanjian dan ganti kerugian dalam perjanjian utang-piutang emas ringgit yang ada di dusun telang timur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (empirical law research) dan pendekatan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk perjanjian utang-piutang emas ringgit dibuat secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Setelah sepakat, kedua belah pihak antara pihak pemberi utang dan pihak yang berhutang membuatkan surat perjanjian ke kantor kepala desa. Isi perjanjian tersebut menjelaskan bahwa diantara kedua belah pihak telah terjadi perjanjian utang-piutang emas ringgit. Mengenai ganti kerugian bagi pemberi hutang apabila pihak yang berhutang tidak sanggup untuk melunasi hutang, adalah memberikan padi sebanyak 15 karung permusim panen. Pemberian padi ini terus dilakukan setiap musim panen oleh pihak yang berhutang sampai hutang pokok yang berupa emas ringgit lunas. Kata kunci : Ganti Kerugian, Utang-piutang, Emas Ringgit
AbstractionThe object of the debt agreement used by the people of east telang hamlet, Telang Village, Kamal Subdistrict, Bangkalan Regency is gold ringgit, gold ringgit debts are only given to people who own paddy / paddy fields, because the lenders are afraid the debt recipients cannot to pay off the debt. In the contents of the debt agreement agreement only includes the contents of the agreement that the debtor and the recipient of the debt have entered into an agreement for the gold ringgit debt without mentioning the due date of the debt settlement. Therefore, this study was conducted to determine the form of agreements and compensation in the Ringgit Gold Debt Agreements in the East Telang hamlet. This research uses empirical law research and the fact approach. The results showed that the form of the gold ringgit debt agreement was made in a family way by both parties. After agreement, both parties between the lender and the debtor make an agreement to the village head's office. The contents of the agreement explained that between the two parties there had been an agreement on gold rhggit debts. Regarding compensation for the debtor if the debtor is unable to pay off the debt, is to provide rice with 15 sacks of harvest per season The granting of rice continues every harvest season by the debtor until the principal debt in the form of gold ringgit is paid off. Keywords : compensation, debts, gold ringgit