Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG MEMENUHI KEWAJIBAN NASABAH LAIN DALAM SUATU PERKUMPULAN
    Penulis : ALIFIAH HUDINI FEBRIYANTI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    BTPN Syariah menyalurkan pinjaman kepada nasabah melalui perwakilan dari pihak bank yang disebut Petugas Sentra.Pertemuan Rutin Sentra (PRS) dilakukan setiap 2 minggu sekali. Pada saat nasabah telah melakukan pembayaran angsuran hingga 12 kali, pihak bank menawarkan kembali pinjaman tambahan (Top Up). Terdapat nasabah (YY) yang tidak membayar angsuran lalu pihak petugas berkehendak mengeluarkan uang solidaritas sebagai ganti pembayaran angsuran dari nasabah yang tidak membayar kewajibannya. Namun nasabah lain yang tergabung dalam kelompok tersebut tidak menyetujui atas tindakan penggunaan uang solidaritas. Akibatnya, petugas melakukan tindakan tidak mencairkan dana tambahan (Top Up) XY sebagai sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran angsuran salah seorang nasabah dalam kelompok tersebut.Berkaitan dengan itu penting dilakukan penelitian apakah tepat disebut wanprestasi bagi nasabah yang tidak mengganti pembayaran angsuran, kemudian berakibat dana tambahan (Top Up) tidak dicairkan oleh bank. Bagaimana perlindungan terhadap nasabah yang membayar angsuran nasabah lain tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan berkaitan dengan pinjam meminjam dan aspek hukum pembiayaan.Metode analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi wanprestasi bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajiban nasabah lain dalam akad pembiayaan tidaklah tepat. Dasar hukumnya adalah Pasal 1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi kewajiban pihak lain adalah melalui litigasi dengan pengajuan gugatan menggunakan ketentuan dasar hukumPasal 1359 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan penyelesaian nonlitigasi yang dilakukan oleh para pihak melalui jalur luar pengadilan dengan cara negosiasidan mediasi menggunakan akad pembiayaandan aturan dasar keanggotaan.

    Abstraction

    BTPN Syariah distributes loans to customers through representatives from banks called Sentra Officers. Sentra Routine Meetings (PRS) are conducted every 2 weeks. When the customer has paid instalments up to 12 times, the bank offers a backup (Top Up). There is a customer (YY) who does not pay instalments then the officer wants to issue solidarity money instead of paying instalments from customers who do not pay their obligations. However, other customers belonging to the group did not agree to the act of using money in solidarity. As a result, officers took action not to withdraw (XY) additional funds as sanctions for not fulfilling the obligation to pay instalments to one of the customers in the group. Related research is important whether research is called default for customers who do not replace instalment payments, then result in funds (Top Up) is not disbursed by the bank. How to protect customers who pay instalments to other customers. The research method used is normative. This study uses a statutory approach relating to lending and legal aspects of financing. The method of analysing legal material in this study uses prescriptive analysis. The results of the study indicate that default qualifications for customers who do not meet the obligations of other customers in the financing contract are not appropriate. The legal basis is Article 1664 of the Civil Code. Legal remedies that can be carried out by parties who have fulfilled the obligations of other parties are through litigation by filing a lawsuit using the basis legal provisions of Article 1359 paragraph (1) of the Civil Code. While the non-litigation settlement carried out by the parties through outside court through negotiationand mediation using financing contractsand basic rules of membership.

Detail Jurnal