Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Terdapat aturan mengenai penjualan minuman keras baik dalam KUHP, peraturan daerah yang terkait, dan undang-undang lainya. Salah satu kabupaten di Indonesia yang memiliki perda mengenai minuman keras adalah Kabupaten Lamongan. Penelitian ini dilakukan untuk memaparkan pertanggungjawaban terhadap penjualan minuman keras di Kabupaten Lamongan berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 03 tahun 2004 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. Penelitian ini menujukkan bahwa pertanggungjawaban terhadap pelaku penjualan minuman keras berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan nomor 03 tahun 2004 bisa dibebankan pada pelaku apabila pelaku telah melanggar ketentuan-ketentuan yakni dilarangnya penjualan minuman keras yang memiliki kadar alcohol lebih dari 5% yaitu golongan B atau C dan tanpa izin menjual minuman keras golongan A. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana – Minuman Keras – Peraturan Daerah.

    Abstraction

    ABSTRACT There are rules regarding the sale of liquor both in the Criminal Code, related local regulations, and other laws. One of the regencies in Indonesia that has a regulation on liquor is Lamongan Regency. This research was conducted to describe the responsibility for the sale of liquor in the Lamongan Regency based on the Lamongan District Regulation No. 03 of 2004 concerning Supervision and Control of the Distribution of Liquor. This study shows that accountability for perpetrators of alcoholic drinks based on Lamongan District Regulation number 03 of 2004 can be imposed on the offender if the offender violates the provisions of the prohibition on the sale of alcoholic beverages with more than 5% alcohol content, namely group B or C and without permission selling liquor class A. Keywords: Criminal Liability - Liquor - Regional Regulations

Detail Jurnal