Detail Karya Ilmiah
-
PENGALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI SECARA LISAN DI DESA PANDEMAN KECAMATAN ARJASA KEPULAUAN KANGEANPenulis : ELLY INDRIANADosen Pembimbing I : Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Masyarakat banyak yang belum mengetahui tata cara jual beli tanah khususnya masyarakat di Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean sehingga melakukan jual beli tanah secara lisan yaitu jual beli tanah yang terjadi antara pembeli dan penjual tanah. Berdasarkan hal tersebut maka yang dibahas dalam penelitian ini mengenai pengalihan hak milik atas tanah melalui jual beli tanah secara lisan di Desa Pandeman Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan fakta empiris yaitu fakta yang diperoleh dari data primer atau langsung dari masyarakat. Dengan menggunakan data primer yaitu data yang di peroleh dari hasil wawancara dengan informan kunci, untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana pengalihan hak milik atas tanah melalui jual beli secara lisan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean dan bagaimana akibat hukum jual beli tanah secara lisan di Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean yang dilakukan antara pembeli dan penjual tidak dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Hasil penelitian ini, menemukan bahwa ada dua karakter pengalihan hak milik jual beli tanah secara lisan di Kecamatan Arjasa yaitu jual beli tanah secara lisan antara penjual dan pembeli dan jual beli tanah secara lisan antara penjual dan pembeli yang melaporkan kepada Kepala Desa sebulan setelahnya. Akan tetapi, pengalihan hak milik atas tanah tidak terjadi sesuai dengan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Akan tetapi, mengenai jual beli tanah secara lisan dinyatakan sah karena adanya kata sepakat antara penjual dan pembeli tanah sesuai dengan KUHPer pasal 1458. Kata Kunci : Pengalihan, Jual Beli Tanah, Hak Milik.
AbstractionMost of the people especially in Arjasa sub-district of Kangean archipelago have not understood about the procedures of land sales which lead them to do it verbally. Hence, this research is discussing the process of the transfer of land rights of verbal land sales in village Pandeman Arjasa Kangean.This research is empirical research which applies empirical facts which are acquired from premier data obtained from society. The premier data is drawn from the informant’s respond of the interview to answer the research questions about verbal land sales in Arjasa Kangean and how the law takes place toward verbal land sales without Land Deed Official.The result of this research interprets that the process of the transfer of land rights cannot be processed verbally without any written evidence according to the enactment of article 37 paragraph (1) Goverment Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration “The transfer of land rights and ownership rights to the apartment unit are carried out through buying and selling, exchanges, grants, income in the company and other legal deeds, unless the transfer of rights through auction can only be registered if proven by a deed made by the Land Deed Officer ("PPAT"). The results of this study, find that there are two characters of transfer of ownership of land for sale and purchase verbally in Arjasa District, namely buying and selling verbally between sellers and buyers and selling land orally between sellers and buyers who report to the Village Chief a month later. However, the transfer of land rights does not occur in accordance with article 37 Government Regulation Number 24 of 1997. However, regarding the sale and purchase of land verbally declared valid because of an agreement between the seller and buyer of land in accordance with KUHPer article 1458. Keywords :Diversion, Buying and Selling Land, Property Rights,