Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PENDAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BAHWA PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DIDUGA TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUMPenulis : LABIB RENEDY CRISDIANTODosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H.,M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Kontrol terhadap kekuasaan sangat penting agar tercipta good government and clean government, termasuk terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden. Dalam melaksanakan tugas pengawasan maka DPR memiliki kewenangan untuk melakukannya, dengan beberapa fungsi dan hak yang dimilikinya. Salah satu keterkaitan pengawasan yang dilakukan DPR terhadap Presiden dan/wakil Presiden adalah ketika diduganya terjadi pelanggaran hukum atau tidak lagi terpenuhinya syarat untuk menjadi Presiden dana tau Wakil Presiden yang berakibat pada proses pemakzulan. Selain hal tersebut proses pemakzulan ini juga melibatkan MK dan MPR dengan perannya masing-masing. Proses ini diawali dengan dugaan dari DPR berupa Pendapat atas pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang dijukan tehadap MK. pemilihan istilah Pendapat ini secara penormaan konstitusi dapat dibenarkan dikarenakan DPR merupakan lembaga politik. Dalam proses awal ini regulasi dalam perumusan Pendapat DPR terdapat kekurangan, sehingga perlunya regulasi tambahan berupa Undang-Undang khusus untuk memperjelas prosedur pemakzulan. dimulai dari siapa yang bertindak sebagai jaksanya, untuk mengakomodasi atau mentransformasikan pendapat DPR itu menjadi “tuduhan”, kemudian apakah yang digunakan adalah independent presecutore atau yang lainnya. Disisi lain setelah proses diujinya Pendapat DPR ini, maka MK akan mengeluarkan Putusan. Putusan tersebut sifatnya hanya memutus atas pendapat DPR dan bukan memberikan vonis terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden atas proses Pemakzulan yang sedang dilakukan, untuk vonis ini secara konstitusional dimiliki oleh lembaga negara MPR. Sehingga kekuatan mengikat Putusan MK ini hanya sebatas dalam menyatakan tuduhan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden benar atau tidak, inilah yang final dan mengikat, tidak dapat dimintakan banding kemanapun,atas dasar inilah MPR nantinya akan menilai dan memutus. Kata Kunci : Pemakzulan, Pendapat DPR, Putusan MK, Presiden dan/atau Wakil Presiden.
AbstractionControl of power is very important in order to create good government and clean government, including the President and / or Vice President. In carrying out supervisory duties, the House of People's Representatives has the authority to do so with several functions and rights it has. One of the supervisory links made by the House of People's Representatives to the President and / or vice-president is when it is suspected that there is a violation of law or that the conditions for becoming a President are no longer fulfilled or that the Vice President has an impeachment process. Besides this, the impeachment process also involved the Constitutional Court and the People's Consultative Assembly with their respective roles. This process begins with allegations from the House of People's Representatives in the form of Opinion for violations committed by the President and / or Vice President, which are referred to as the Constitutional Court. The choice of this opinion term of constitutional normalization can be justified because the House of People's Representatives is a political institution. In this initial process the regulations in the House of People's Representatives' opinion formulation lacked, so the need for additional regulations in the form of constitution of laws to clarify impeachment procedures. Starting from who acts as a prosecutor, to accommodate or transform the opinion of the House of People's Representatives into "accusations", then whether the one used is the independent prosecutor or the other. On the other hand after the process of being tested by the House of People's Representatives opinion, the Constitutional Court will issue a decision. The verdict is only decided on the opinion of the House of People's Representatives and does not provide a verdict on the President and / or Vice President for the impeachment process being carried out, for this verdict to be constitutionally owned by the state institution Constitutional Court. So that the binding power of the Constitutional Court Decision is only limited in declaring the accusations against the President and / or Vice President true or not, this is the final and binding, appeal cannot be requested anywhere, on this basis the Constitutional Court will later evaluate and decide. Keywords- Impeachmen-opinion of the House of People's Representatives (DPR)-President and / or Vice President.