Detail Karya Ilmiah

  • KUALIFIKASI TINDAK PIDANA ATAS PERBUATAN PELAKU USAHA FINANCE AND TECHNOLOGY (FINTECH) YANG MERUGIKAN NASABAH
    Penulis : Eko Supriadi
    Dosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H.,M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Peminjaman dana sistem online dilakukan oleh masyarakat karena dianggap lebih praktis dan tidak rumit. Setelah beberapa persyaratan dipenuhi oleh masyarakat, seperti foto copy KTP, nomor rekening, dan jenis usaha yang dijalankan, kemudian petugas usaha finance and technology (fintech) mencairkan dana sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ketika dana sudah diterima, masyarakat berkewajiban mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan cara mengangsur sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dengan jangka waktu 10 atau 12 bulan. Namun masalah yang terjadi adalah apabila masyarakat terlambat membayar angsuran, jumlah angsuran yang harus dibayarkan bertambah menjadi dua kali lipat. Hal lain yang sangat mengusik ketenangan masyarakat adalah sikap petugas pelaku usaha fintech yang tidak bersahabat. Mereka meneror, mengancam, dan mengeluarkan kata-kata kotor yang sangat menyakitkan, bahkan melakukan pencemaran nama baik apabila nasabah tersebut terlambat atau tidak membayar angsuran yang menjadi kewajibannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kualifikasi tindak pidana yang dilakukan jasa peminjaman dana online melalui perusahaan yang melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik nasabah apabila terjadi permasalahan keterlambatan membayar cicilan yang menjadi tanggung jawab dan kewajibannya? Jenis penelitian penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini adalah statute approach (pendekatan undang-undang). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara mengadakan pengkajian terhadap sumber-sumber kepustakaan sebagai referensi utama dan beberapa sumber peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang menjadi fokus kajian. Analisis data yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang didukung dengan data utama dan penunjang. Perbuatan yang dilakukan jasa peminjaman dana online melalui perusahaan finance and technology (fintech) yang melakukan pengancaman nasabah apabila terjadi permasalahan keterlambatan membayar cicilan yang menjadi tanggung jawab dan kewajibannya adalah tindak pidana pengancaman yang unsur-unsurnya terdiri dari subjek hukum (setiao orang, orang perorang, korporasi), inti delik atau perbuatan yang dilarang (unsur mengirimkan, unsur informasi dan dokumen elektronik, unsur ancaman kekerasan, ditujukan secara pribadi), unsur kesalahan (dengan sengaja, dengan maksud, tanpa hak), serta tindak pidana pencemaran nama baik yang unsur-unsurnya terdiri dari subjek hukum (setiap orang, orang perorang, korporasi), inti delik atau perbuatan yang dilarang (mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik), unsur kesalahan (dengan sengaja, dengan maksud, tanpa hak). Tindak pidana pengancaman dan pencemaran naman baik diatur dalam pasal 29 jo pasal 45B serta pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750.000.000,00.

    Abstraction

    The loan funds by online system are carried out by community because more practical and not difficult. After the requirements are fulfilled by community includes the citizen identity card copy photo, accounting numbers and the kinds of business run, and then the fintech business officer is finding funds in accordenace with the funds are needed by community. When the funds has been recieved, the community oblges to restore the loan fiunds mentioned by paying in installment system appropriate the provisions of fintech corporation with period of time 10 or 12 months. However, the problem happened is if the community is late to pay in installment, the amount of installmenst which must be paid are more increase. The other problem that very disturbs the community calmness is unfriendly attitude from the fintech officers. They terrorizing, threatening, dan expressing the foul languges and even carrying out the defamation if the customers are late to pay in installment their obligation. The problem in this research is: How the qualification of criminal act is carried out by the fund lending services of online syatem through corporation which carrying out threatening and defamation to the customers if they are late to pay installment that become their responsibility and obligatin? The kond of this research is normative juridical. The approach method used in this normative juridical research is statute approach. The data collection technique used is carrying out studying on literatures as the main reference and constitution regulation related with the main problem made studying focus. Data analysis used is normative juridical approach method and suppored by the main data and second data. The acting is carried out by the fund lending service of online syatem through the finance and technology (fintech) corporation in form of threatening to customers if they are late to pay in installment as their responsibility and obligation is threatening by the elements includes law subjects (every person, individual person, corporation), core offenses or acting prohibited (sending element, electronic information and document element, violent threatmen element, addressed personally), mistake elements (purposely, intendly, without right), and defamation by elements includes law subjects (every personal, individual person, corporation), core offenses or acting prohibited (distributing, transmitting, making can be accessed, electronic information and document contain insult and defamation), mistake elements (purposely, intendly, without right). The criminal act of threatening and defamation is regulated on 29 article juncto 45B article and 27 article verse (3) juncto 45 article of Constitutional Number 11 2008 about Information and Electronic Transaction and Constitutional Number 19 2016 about The Change on Constitutional Number 11 2008 about Information and Electronic Transaction by punishment sanction 4 four) years or fine Rp 750.000.000,00

Detail Jurnal