Detail Karya Ilmiah

  • KUALIFIKASI TINDAK PIDANA ATAS PERBUATAN MENGINTIP ORANG MANDI DI TEMPAT TERTUTUP
    Penulis : AHMAD SYAUQI BAWASHIR
    Dosen Pembimbing I : Ahmad Agus Ramdlany, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dalam perbuatan mengintip orang mandi, dengan atau tidak di sengaja memasuki pekarangan orang tersebut dengan maksud memuaskan hawa nafsu atau seksualitas pelaku seolah menjadi suatu hal yang sudah biasa. Namun, perbuatan tersebut pastinya ada konsekuaensi, karena setiap perbuatan tersebut seharusnya dapat dikenakan suatu sanksi pidana. Akan tetapi, mengenai perbuatan mengintip orang mandi ini tidak ditemukan titik terang untuk menentukan kebijakan mana yang sesuai dengan tindak pidana tersebut. Maka dari itu perlu dikaji lagi tentang bagaimana pengkualifikasian tindak pidana perbuatan mengintip orang yang sedang mandi ditempat tertutup Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan (statue approach) yang dilakukan dengan cara menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan pengkualifikasian tindak pidana atas perbuatan mengintip orang mandi di tempat tertutup. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan online research, sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu perspektif analisis Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perbuatan mengintip orang mandi di tempat tertutup dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan. Karena dalam KUHP Buku Kedua tentang Kejahatan pada Bab V tentang kejahatan terhadap ketertiban umum pasal 167 sudah jelas bahwa ketika seseorang masuk dalam pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik rumah dengan melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dari ayat (1) sampai ayat (4), namun ketika perbuatan mengintip tersebut dilakukan diluar rumah atau diluar pekarangan orang lain dimana tempat itu tertutup, dapat dikenakan Pasal 281 Bab XIV tentang Kejahatan terhadap kesusilaan. Kata Kunci : Kualifikasi Tindak Pidana, Mengintip Orang Mandi, Kesusilaan

    Abstraction

    In the act of peeping people bathing, with or not intentionally entering the yard of the person with the intention of satisfying the perpetrator's lust or sexuality seems to be a normal thing. However, the deed is certainly a consequence, in which each deed should be subject to a criminal sanction. However, regarding the peeping of people this bath did not find a bright spot to determine which policy corresponds to the crime. Therefore, it needs to be studied again on how to qualify for criminal acts to peek at the bathing place closed. The type of research used is normative research using the statue approach conducted by studying all the laws and regulations concerned with the qualification of the follow-up Criminal on the act of peeping people bathing in the place. The data collection methods used are literature studies and online research, while the data analysis method used in this study is an analysis perspective The results of the study show that peeping people bathing in a sealed place can be qualified as a criminal act of morality. Because in the second book of penal crimes on the crime in chapter V about crimes against public order article 167 is obvious that when a person enters the yard of another without the permission of the homeowner by violating criminal decency can be imposed Imprisonment and fines as per (1) to verse (4), but when the peeping is done outside the home or outside the grounds of another person where the place is covered, it may be subject to article 281 chapter XIV of Crimes against morality. Keywords: felony qualification, voyeur bathing people, morality

Detail Jurnal