Detail Karya Ilmiah
-
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGPenulis : PUPUT DWI LESTARIDosen Pembimbing I : Dr. SYAMSUL FATONI, S.H., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pencucian uang atau Money laundering merupakan tindak pidana yang tidak berdiri sendiri atau tunggal, yaitu tindak pidana yang dalam satu perkaranya memiliki dua jenis tindak pidana yaitu tindak pidana asal (Predicate Crime) dan tindak pidana hasil (Underlying Crime). Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana asal diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) mengatur mengenai ketentuan penerapan sanksi tindak pidana pencucian uang harus ada tindak pidana asalnya seperti yang tertera dalam Pasal 2 ayat (1). Akan tetapi dalam Pasal 69 diatur bahwa untuk tindak pidana asal dalam Pasal 2 ayat 1 dalam perkara tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan, dan dalam penerapannya juga terjadi kontradiksi karena ada yang menggunakan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 69 seperti dalm putusan Nomor 741/Pid. Sus/2014/PN. Bks dan Putusan Nomor 57/Pid. B/ PN. Sly. Dalam penulisan hukum ini penulis menentukan rumusan masalah yang membahas mengenai apakah tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib dibuktikan. Penulisan hukumapakah tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib dibuktikan. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan) yang bersifat preskriptif analitis dengan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan atau institusi resmi pemerintahan dan bahan hukum sekunder lainnya berupa buku-buku yang membantu menjelaskan mengenai bahan hukum primer. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dibuktikan agar tidak terjadi pertentangan antara hukum materil dan hukum formil. Kata Kunci : Pencucian Uang, Money Laundering, dan Tindak Pidana Asal
AbstractionMoney laundering is a criminal act that does not stand alone or singular, that is, a crime which in one case has two types of criminal acts namely predicate crime and predicate crime (Underlying Crime). In Act Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Criminal Acts concerning criminal acts of origin is regulated in Article 2 paragraph (1). The provisions of Article 3, 4, and 5 paragraph (1) regulating the provisions on the application of sanctions for money laundering must have an original criminal offense as stated in Article 2 paragraph (1). However, Article 69 regulates that the original crime in Article 2 paragraph 1 in the case of money laundering does not need to be proven, and in its application contradictions also occur because there are those who use the provisions of article 2 paragraph (1) and Article 69 such as in the verdict Number 741 / Pid. Sus / 2014 / PN. Bks and Decision Number 57 / Pid. B / PN. Sly In writing this law the writer determines the formulation of the problem that discusses whether the original crime in the case of a money laundering crime must be proven. Writing the law whether the original crime in a money laundering crime must be proven. The writing of this law uses the normative legal research method (library legal research) which is prescriptive analytical with the Legislative Approach (Statue Approach) and the Case Approach approach. Literature research is carried out by collecting and analyzing primary legal materials in the form of laws and court decisions or official government institutions and other secondary legal materials in the form of books that help explain the primary legal materials. From the results of research and discussion, it can be concluded that the original crime as referred to in Article 2 paragraph (1) must be proven so that there is no conflict between material law and formal law. Keywords : Pencucian Uang, Money Laundering, and Tindak Pidana Asal