Detail Karya Ilmiah
-
KONSTITUSIONALITAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS SYARIAH DI INDONESIAPenulis : NUR CHANIFAH SARASWATIDosen Pembimbing I : ENCIK MUHAMMAD FAUZAN, S.H., LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari kesesuaiannya dengan UUD NRI Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan berbasis syariah merupakan produk hukum yang diangkat dari hukum Islam, dan diberlakukan hanya kepada orang-orang yang beragama Islam. Namun, penyebutan syariah Islam dalam konstitusi Indonesia tidak dijelaskan secara tertulis. Berbeda halnya dengan Malaysia, dalam konstitusinya mengakui bahwa Islam adalah agama negara sehingga berkembangnya pengaturan berbasis syariah di Malaysia tidak dipermasalahkan. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti, sebab dipertanyakan konstitusionalitas peraturan perundang-undangan berbasis syariah di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan bagaimana kedudukan syariah Islam dalam UUD NRI Tahun 1945 dan menganalisis apakah pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kedudukan syariah Islam dalam UUD NRI Tahun 1945 mendapat pengakuan dari rumusan Pancasila pada sila pertama serta Pasal 28E ayat (1), (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 29 ayat (1), (2) UUD NRI Tahun 1945. Penjelasan dari kedua dasar tersebut merupakan adanya pengakuan agama-agama yang berkembang di Indonesia, termasuk agama Islam. Sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis syariah tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hanya saja untuk menghindari adanya peraturan perundang-undangan berbasis syariah yang bermasalah, pemerintah melakukan pengawasan preventif. Kata Kunci : Syariah Islam, Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Syariah, UUD NRI Tahun 1945
AbstractionThe constitutionality of a statutory regulation can be seen from its compatibility with Constitution of Republic Indonesia 1945. Sharia-based legislation is a legal product that is adopted from Islamic law, and is applied only to people who are Muslim. However, the mention of Islamic sharia in the Indonesian constitution is not explained in writing. Unlike the case with Malaysia, in its constitution acknowledging that Islam is the religion of the country so that the development of sharia-based arrangements in Malaysia is not at issue. This has become interesting to study, because it is questionable about the constitutionality of sharia-based legislation in Indonesia. Therefore, this study was conducted to explain how the position of Islamic Sharia in Constitution of Republic Indonesia 1945 and to analyze whether the establishment of legislation in Indonesia is contrary with Constitution of Republic Indonesia 1945. This research method uses normative legal research. The approach used is a legal approach, historical approach, comparative approach. The results of this study indicate that, the Islamic sharia position in Constitution of Republic Indonesia 1945 received recognition from the formulation of the Pancasila on the first principle and Article 28E paragraph (1), (2) Constitution of Republic Indonesia 1945 and Article 29 paragraph (1), (2) Constitution of Republic Indonesia 1945. The explanation of the two bases is the recognition of the religions that developed in Indonesia, including Islam. So the establishment of sharia-based legislation is not contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. It's just that to avoid the existence of problematic sharia-based laws and regulations, the government conducts preventive supervision. Keywords: Islamic Sharia, Sharia-Based Regulations, 1945 Constitution of the Republic of Indonesia