Detail Karya Ilmiah

  • URGENSI PENGATURAN DELIK CONTEMPT OF COURT DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
    Penulis : WINDA WILLYA FATIKA SARI
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pengadilan merupakan wadah untuk masyarakat mencari keadilan. Di pengadilan semua tindakan baik pidana, perdata, tata usaha negara memiliki tujuan yang sama yaitu mencari dan menegakkan keadilan. Jika pengadilan tidak bisa menentukan keadilan maka dimanakah masyarakat hendak menemukan keadilan dan siapakah yang akan menegakkan keadilan. Contempt of Court merupakan tindakan kriminal yang selama ini dipandang sebelah mata oleh orang lain, sehingga dalam praktik banyak sekali masyarakat secara sadar maupun tidak sadar tengah melakukannya. Kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat pencari keadilan menjadikannya hal yang wajar dilakukan terhadap lembaga penegak keadilan sehingga tiadanya peraturan yang tegas untuk dapat mendisiplinkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan konseptual, karena dalam hukum positif Indonesia belum diaturnya aturan mengenai Contempt of Court dan kemudian digabungkan dengan pendekatan kasus Hasil penelitian ini menunjukkan, adanya pro dan kontra mengenai aturan Contempt of Court. Bagi pihak yang kontra memberikan fakta yang konkret mengenai sistem peradilan di Indonesia, sedangkan yang pro menegaskan bahwa lembaga peradilan membutuhkan hukum untuk melindungi hak dan kewajibannya. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung mengenai Contempt of Court memberikan gambaran bahwa peraturan Contempt of Court tidak semudah itu diterima dan dilakukan penyusunan, meskipun banyak suara yang memberikan bentuk persetujuan untuk menyusun peraturan mengenai Contempt of Court tetapi tidak sedikit juga mengajukan penolakan atas upaya tersebut. Dalam RKUHPpun memberikan gambaran rancangan aturan yang membatasi dan lebih mengutamakan kepentingan lembaga peradilan sehingga diangap membatasi ruang gerak demokrasi masyarakat. Sehingga, sejauh ini peraturan yang diidamkan oleh lembaga peradilan masih belum jelas bagaimana bentuknya.

    Abstraction

Detail Jurnal