Detail Karya Ilmiah

  • SIGNIFIKANSI DAN URGENSI PENGKUALIFIKASIAN TRADING INFLUENCE (PERDAGANGAN PENGARUH) SEBAGAI TINDAK PIDANA
    Penulis : RIRI PUSPITA WULANDARI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Seyta Bagus Yuherawan, S.H.,M.S
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perbuatan memperdagangkan pengaruh adalah perilaku koruptif yang menyinmpang dari etika dan moralitas karena pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak patut dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan pengaruh baik karena jabatan publik atau pengaruh yang timbul dari hubungan politik, kekerabatan, persahabatan, atau hubungan lainnya. Dari beberapa kasus yang sudah ada, telah terjadi perbuatan memperdagangkan pengaruh. Namun karena belum dilakukan kriminalisasi terhadap perbuatan memperdagangkan pengaruh ke dalam hukum positif Indonesia, maka kasus-kasus tersebut dijatuhi menggunakan pasal-pasal suap karena kebetulan pelaku merupakan seorang penyelenggara negara. Padahal tindakan perdagangan pengaruh banyak dilakukan oleh tokoh-tokoh politik yang bukan penyelenggara negara namun memiliki pengaruh besar terhadap pejabat pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta menggunakan langkah-langkah penelitian yang meliputi menentukan isu hukum, menentukan aturan hukum yang relevan, menganalisa, dan menginterpretasikannya untuk ditarik kesimpulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui filosofi korupsi yang terkait dengan perbuatan perdagangan pengaruh yang sedang marak, guna mengetahui apakah perlu perbuatan memperdagangkan pengaruh dikriminalisasi menjadi sebuah tindak pidana. Pengkualifikasian trading influence (perdagangan pengaruh) dianggap perlu dan sangat penting, mengingat maraknya kasus-kasus baru yang dilakukan khususnya oleh pejabat publik. Tindak pidana trading influence (perdagangan pengaruh) belum terdapat pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia. Merumuskan tindak pidana trading influence (perdagangan pengaruh) yakni dengan cara melakukan harmonisasi antara yang diatur dalam UNCAC dengan perundang-undangan di Indonesia, misalnya dengan undang-undang korupsi yang berlaku saat ini. Sudah saatnya perbuatan trading influence (perdagangan pengaruh) dikriminalisasi menjadi tindak pidana korupsi seingga nantinya ketika ada kasus-kasus trading influence (perdagangan pengaruh) yang dilakukan, mereka dapat diproses secara hukum. Kata kunci : Perdagangan pengaruh, kriminalisasi, tindak pidana.

    Abstraction

    The act of trading influence is a corrupt behavior which deviates from ethics and morality because it basically aims to gain an improper advantage by exploiting or misusing influence either because of public office or influence arising from political relations, kinship, friendship, or other relationships. Of the several cases that already exist, there has been an act of trading in influence. However, because there has not yet been a criminalization of the act of trafficking into Indonesian positive law, these cases have been sentenced to use bribery articles because by chance the perpetrators are state administrators. Though the act of trading influence is mostly carried out by political figures who are not state administrators but have a great influence on government officials. This research is a normative legal research using a conceptual approach. This research uses primary and secondary legal materials and uses research steps which include determining legal issues, determining relevant legal rules, analyzing, and interpreting them to draw conclusions. This study aim to determine the philosophy of corruption associated with the act of trafficking that is rife, in order to find out whether it is necessary to trade the effect of criminalization into a criminal act. The qualification of trading influence is deemed necessary and very important, given the rise of new cases committed especially by public officials. Trading influence (influence trading) crime has not been regulated in positive law in Indonesia. Formulating the crime of trading influence (influence trading) by means of harmonizing between those stipulated in the UNCAC and the laws in Indonesia, for example with the current corruption law. It is time for the trading of influence to be criminalized into corruption so that when there are cases of trading influence, they can be legally processed. Keywords: Influence trading, criminalization, crime.

Detail Jurnal