Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia tercatat beberapa kali terjadi pergantian dan perubahan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949), Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 (periode 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950), Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (periode 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959), kembali berlakunya Undang-Undang Dasar Tahun 1945 melalui Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan dilakukannya perubahan ke-I pada tahun 1999, ke-II pada tahun 2000, ke-III pada tahun 2001, dan ke IV pada tahun 2002. Sehingga saat ini menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945). Adanya pergantian dan perubahan pada konstitusi ini menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan fundamental dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pengakuan dan penghormatan negara terhadap daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) digabungkan dengan Pendekatan Sejarah (Historical Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan negara terhadap daerahdaerah yang bersifat khusus dan istimewa memiliki batasan-batasan tertentu pada setiap daerah. Pengakuan dan penghormatan negara terhadap daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa menganut asas desentralisasi asimetris. Artinya bukan pelimpahan kewenangan biasa tapi berbentuk pelimpahan kewenangan khusus yang hanya diberikan kepada daerah-daerah tertentu. Beberapa kewenangan dari masing-masing daerah khusus maupun istimewa diatas merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang terhadap daerah yang bersangkutan. Keberadaan daerah istimewa dan khusus ini tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak melampau prinsip dari negara kesatuan. Seberapapun luasnya pemberian otonomi khusus yang bersifat istimewa maupun khusus pada suatu daerah, tidaklah mengakibatkan daerah tersebut seperti layaknya sebuah negara bagian dalam negara federal. Kata kunci: -Pengakuan dan Penghormatan-Daerah Istimewa dan Khusus- Otonomi Khusus

    Abstraction

    In the history of the development of the constitution of the Republic of Indonesia accepted several times there have been changes and changes to the Constitution or Law The basis of Indonesia, starting from the 1945 Constitution (period 18 August 1945 to December 27, 1949), Constitution of the Republic of Indonesia United In 1949 (period 27 December 1949 until 17 August 1950), the Act Provisional Basics in 1950 (17 August 1950 to 5 July 1959), back the enactment of the 1945 Constitution through a Presidential Decree on July 5, 1959 until the changes in 1999, II in 2000, III in 2001, and IV in 2002. Making this time the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (hereinafter referred to as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia). There is a change and changes to this constitution cause changes fundamental in the constitution of the Republic of Indonesia, one of which is with respect and respect for the country for the regions special and special in Indonesia. The research method used is normative research. So Requests made are legislation Approach) combined with historical agreement. The results of this study refer to the state's recognition of regions that is nature special and special have boundaries certain on every area. Recognition and respect country against areas that are the principle of asymmetric decentralization of special and special principles. Really Not a delegation of ordinary authority but a delegation of authority was formed specifically only given to certain regions. Some Obligations of each region is the authority given by the Law to the region claimed. The existence of this special and special area remains deep Agreement of the Unitary State of the Republic of Indonesia and does not exceed the principle of unitary state. Whatever the extent of special automation that communicates specifically for certain regions, regional meetings like a state in a federal state. Keywords: - Special and Special Recognition and Respect - Regional Special Autonomy

Detail Jurnal