Detail Karya Ilmiah

  • KONSTITUSIONALITAS SYARAT KEJUJURAN TERHADAP MANTAN NARAPIDANA MENJADI CALON WAKIL RAKYAT
    Penulis : ABD LATIF
    Dosen Pembimbing I : Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Calon wakil rakyat dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus memenuhi beberapa persyaratan, yang mana persyaratan tersebut di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240 ayat (1) huruf g, dalam bunyi pasal Undang-undang tersebut mengatur bahwa seseorang yang ingin menjadi calon wakil rakyat “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g ada kekaburan hukum karena didalam bunyi pasal tersebut tidak diatur secara jelas terkait mantan narapidana harus mengemukakan kepada publik. Dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian yuridis normative, metode pendekatannya menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historie approach) , bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, metode analisisnya menggunakan metode normative, dimana analisis ini dilakukan dengan cara menganalisis terkait bunyi pasal dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sesuai atau tidak dengan peraturan-peraturan yang ada seperti Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Hak Asasi Manusia. Pengaturan persyaratan mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat terkhusus dalam calon anggota legislatif diatur dalam pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, persyaratan dalam Undang-undang tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, akan tetapi yang menjadi perhatian adalah frasa “ kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana”, karena masih multi tafsir dan dalam penjelasan Undang-undang terkaitpun hanya tertulis cukup jelas, sehingga menimbulkan multi tafsir dan besar kemungkinan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kata Kunci : Wakil Rakyat, Legislatif, Mantan Narapidana

    Abstraction

    Prospective representatives in nominating themselves as members of the legislature must fulfill a number of conditions, which are stipulated in Law number 7 of 2017 concerning General Elections article 240 paragraph (1) letter g, in the sound of the article the Law stipulates that a person those who want to become candidates for people's representatives "have never been sentenced to prison based on a court decision that has obtained permanent legal force because of a criminal offense that is threatened with imprisonment of 5 (five) years or more, except openly and honestly telling the public that the former convict " In Article 240 paragraph (1) letter g there is a legal obscurity because in the sound of the article it is not clearly regulated regarding the ex-prisoner, it must be presented to the public. In this research that uses normative juridical research, the approach method uses statute approach and historical approach, the legal material uses primary and secondary legal materials, the analytical method uses normative methods, where the analysis is carried out by analyzing related to the sound of the article in Law number 7 of 2017 concerning general elections according to or not with existing regulations such as the Constitution of the Republic of Indonesia and the Human Rights Law. The requirements for ex-prisoners who wish to run as people's representatives, especially in legislative candidates, are regulated in article 240 paragraph (1) letter g of Law number 7 of 2017 concerning General Elections, the requirements of the Law are in accordance with the Constitution The State of the Republic of Indonesia in 1945 and with the Law on Human Rights, but the concern is the phrase "except openly and honestly telling the public that the former ex-prisoner is concerned", because there are still multiple interpretations and the explanation of the relevant Law is only written quite clear, so that it raises multiple interpretations and is likely to be misused by irresponsible individuals. KeyWords : People’s Deputy, Legislature, Former Prisoner

Detail Jurnal