Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR DI PT.LABBIOGEN ARTHAMEGA SURABAYA
    Penulis : ASRIYANTI NURALIFFAH
    Dosen Pembimbing I : Azizah ,SH.,Mhum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Upah kerja lembur merupakan upah yang diterima pekerja karena telah melakukan kerja lembur dimana perhitungannya disesuaikan dengan jumlah waktu kerja lembur. Selama ini pekerja bekerja pada PT. Labbiogen Arthamega melebihi waktu kerja yang telah diatur oleh Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebab itu timbul masalah tentang pelaksanaan upah kerja lembur dan upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja yang tidak mendapatakan upah kerja lembur. Metode yang gunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif dengan pendekatan fakta dan jenis data yang digunakan berupa data primer juga data sekunder dimana tekhnik analisis data yang digunkan adalah ddeskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu pekerja pada PT. Labbiogen Arthamega Surabaya mendapatkan upah lembur dengan dasar perhitungan RP.20.000,00/jam dimana hal ini tidak sesuai dengan aturan pasal 11 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Pekerja yang tidak mendapatkan upah kerja lembur belum melakukan upaya hukum karena kurangnya pengetahuan pekerja tentang hukum ketenagakerjaan, begitu juga besarnya kekhawatiran pekerja akan resiko kehilangan pekerjaan apabila melakukan upaya untuk mengembalikan hak yang tidak terpenuhi terpenuhi tersebut terlebih lagi karena pada badan usaha/perseroan ini tidak ada serikat pekerja/buruh. Kata kunci : Pelaksanaan,Waktu Kerja,Upah Kerja Lembur.

    Abstraction

    ABSTRACT Wages for overtime work are wages received by workers because they have done overtime work where the calculation is adjusted to the amount of time worked overtime. So far, workers work at PT. Labbiogen Arthamega exceeds the work time regulated by Law No.13 of 2003 concerning Manpower, because of that problems arise regarding the implementation of overtime wages and efforts that can be made by workers who do not get overtime wages. The method used in the research is empirical legal research method, which is descriptive with a factual approach and the type of data used in the form of primary data as well as secondary data where the data analysis technique used is qualitative descriptive. The results of this study are workers at PT. Labbiogen Arthamega Surabaya receives overtime wages on the basis of the calculation of Rp. 20,000.00 / hour where this is not in accordance with the provisions of article 11 of the Minister of Manpower and Transmigration Decree Number Kep.102 / Men / VI / 2004 concerning Overtime Work and Overtime Work Wages. Workers who do not get overtime wages have not taken legal action because of a lack of workers' knowledge about labor law, as well as the great concern of workers about the risk of losing their jobs if they make an effort to fulfill these unfulfilled rights trade unions. Keywords: Implementation, Working Time, Overtime Work Wages

Detail Jurnal