Detail Karya Ilmiah
-
STATUS SAHAM DAN KEDUDUKAN PEMBELI SAHAM DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO ) DI PASAR MODAL ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel. )Penulis : AGUSTIN AYU LESTARIDosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel menyatakan status saham dalam Transaksi Repo merupakan jaminan, sehingga tindakan pembeli yang menjual saham Repo pada pihak lain merupakan perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam Pasal 3 Ayat (1) POJK Nomor: 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang mewajibkan adanya perubahan kepemilikan atas Efek dalam Transaksi Repo. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang diteliti adalah Apakah tepat Putusan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa status saham dalam Transaksi Repo merupakan jaminan, serta apakah tepat Putusan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa tindakan pembeli menjual saham yang diperoleh dalam Transaksi Repo merupakan perbuatan melawan hukum. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang. Analisis penelitian yang digunakan adalah preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa status saham dalam Transaksi Repo sebagai jaminan kurang tepat. Hal tersebut dikarenakan menurut Pasal 3 Ayat (1) POJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan bahwa dalam Transaksi Repo wajib menimbulkan perubahan kepemilikan yang menunjukkan bahwa Transaksi Repo bukanlah transaksi pinjam-meminjam dengan jaminan. Putusan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa tindakan pembeli yang menjual saham yang diperoleh dalam Transaksi Repo merupakan perbuatan melawan hukum kurang tepat, karena kedudukan hukum pembeli dalam Transaksi Repo di pasar modal adalah sebagai pemegang hak milik atas saham, sehingga berhak untuk menjual atau mengalihkan hak atas saham yang di miliki. Kata Kunci : status saham, kedudukan pembeli, Transaksi Repurchase Agreement
AbstractionThe Council of Judges in Decision Number 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel states that the stock status in the Repo Transaction is a guarantee, so that the actions of the buyer selling Repo shares to another party is an illegal act. Whereas in Pasal 3 Paragraph (1) POJK Number: 9/POJK.04/2015 about Guidelines of Repurchase Agreement Transactions for Financial Service Institutions which require changing in ownership of Securities in Repo Transactions. In this regard, the problem research is whether the right of decision Number 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel which states that the stock status in the Repo Transaction is a guarantee, and whether the right of Decision Number 618 /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel which stated that the act of the buyer selling the stock obtained in the Repo Transaction was illegal. The research method of law which used is normative legal research using the law approach method. The research analysis is analytical prescriptive. The results of the study indicate Decision Number 618/Pdt.G/2016 /PN.Jkt.Sel which states that the stock status in the Repo Transaction is a guarantee that is not correct. According to Pasal 3 Paragraph (1) POJK Number 9/POJK.04/2015 about the Guidelines of Repurchase Agreement Transactions for Financial Service Institutions that in Repo Transactions must cause changing in ownership indicating that Repo Transactions are not collateral-borrowed transactions. Decision Number 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel which states that the act of the buyer who sold the stock obtained in the Repo Transaction is illegal, because the legal position of the buyer in the Repo Transaction on the capital market is as the holder of ownership rights for stock, so that they have the right to sell or transfer the rights to the stock owned. Keywords: the stock status, position of the buyer, Repurchase Agreement Transaction