Detail Karya Ilmiah
-
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 38/PHP.BUP-XVI/2018 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI SAMPANG TERHADAP PEMILIHAN GUBERNUR JAWA TIMURPenulis : IMAM FARIZIEDosen Pembimbing I : Dr. Safi, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Kewenangan terkait Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam hal pemilihan umum jika dikaitkan ke Pasal 22E ayat (2) yang dimaksud pemilihan umum ialah memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif, dimana objek penelitiannya mengacu pada dokumen Perundang-undangan dan Bahan Pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan, Kewenangan menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan yang disebutkan dalam Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, perkara Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya peradilan khusus. Namun kewenangan itu tidak konstitusional jika dikaitkan dalam Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 22E ayat (2). Putusan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 Tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang yang diperintahkan supaya dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang seharusnya hal serupa juga berlaku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur mengingat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehingga dapat tercapainya tujuan hukum yakni kepastian, kemanfaatan serta keadilan bagi semua Masyarakat, apalagi asas dari putusan Mahkamah Konstitusi ialah erga omnes yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap sengketa yang mengandung persamaan. Kata Kunci: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Putusan, Asas Hukum.
AbstractionThe authority related to the Constitutional Court is regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as stated in Article 24C paragraph (1) that the Constitutional Court has the authority to adjudicate at the first and final level whose final decision is to test the law against the Constitution authority disputes of state institutions whose authority is granted by the Constitution, decides to dissolve political parties and decide disputes about the results of general elections. In the case of general elections if linked to Article 22E paragraph (2) what is meant by general elections is to elect Members of the People's Legislative Assembly, Regional Representative Council, President and Vice President and Representative Council of Regional Heads. This study uses a type of Normative research, where the object of research refers to the Legislation document and Library Material. The results of this study indicate, the authority to handle cases of electoral disputes mentioned in Article 157 paragraph (3) of Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 1 Year 2015 concerning Determination of Government Regulations in lieu of Law Number 1 of 2014 Regarding the Election of Governors, Regents, and Mayors into Laws, the case for the Decision on the Determination of Voting in the Final Stage of Election Results was examined and tried by the Constitutional Court until the establishment of a special court. But the authority is unconstitutional if it is linked in Article 24C paragraph (1) and Article 22E paragraph (2). Decision Number 38 / PHP.BUP-XVI / 2018 Regarding the Dispute Case on the Results of the Election of Regent and Deputy Regent of Sampang Regency which was ordered to be carried out in the Re-voting should be the same for the Election of Governor and Deputy Governor of East Java considering Article 112 of Law Number 1 In 2015 concerning the Establishment of Government Regulations in lieu of Law No. 1 of 2014 concerning the Election of Governors, Regents, and Mayors Becoming Acts. So that the goal of law can be achieved, namely certainty, benefit and justice for all people, moreover the principle of the Constitutional Court ruling is erga omnes which has binding power against disputes that contain equality. Keywords: Authority of the Constitutional Court, Decision, Legal Principle.