Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PAPARAZI DI INDONESIA
    Penulis : FRIZKY MELDAYANI
    Dosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Seseorang yang memotret atau mengambil gambar tanpa izin merupakan perbuatan paparazi dimana perbuatan tersebut sangat merugikan korban yang menjadi sasaran paparazi, disebabkan setiap perbuatan paparazi tidak mempedulikan korban yang sedang melakukan berbagai aktivitas yakni seperti bekerja, belajar, bersosialisasi, dan lain sebagainya dari berbagai kegiatan yang sedang dijalani kemudian ia memotret tanpa izin dan menyebarkan gambar tersebut sehingga mengakibatkan dampak negatif bagi seseorang yang ada dalam gambar tersebut, berdasarkan hal tersebut diperlukannya perlindungan hukum dan ganti kerugian terhadap korban, dikarenakan paparazi saat ini tidak terdapat peraturan atau Undang-Undang yang mengatur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui teori perlindungan hukum yang sesuai dengan perlindungan hukum terhadap korban paparazi di Indonesia metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena paparazi tidak memiliki Undang- Undang secara khusus sehingga mengakibakan kekosongan hukum terkait dengan perlindungan hukum bagi korban paparazi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menyatakan bahwa terdapat teori perlindungan hukum yang sesuai dengan perlindungan hukum terhadap korban paparazi di Indonesia bentuk perlindungan hukum dan pengayoman Hak Asasi Manusia tersebut dengan perwujudan yakni pembentukan aturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang paparazi di Indonesia khusunya mengatur terkait perlindungan hukum bagi para korban paparazi di Indonesia. Kata Kunci : Paparazi, Perlindungan Hukum, Korban.

    Abstraction

    Someone who takes pictures without permission is a paparazzi act where the action is very detrimental to the victims who are targeted by the paparazzi, because every paparazzi does not care about the victims who are doing various activities such as working, learning, socializing, etc. from various activities then he/she took pictures without permission and spread the image so as to cause a negative impact on someone in the picture, based on this matter needed legal protection and compensation for the victim, because the paparazzi at this time there were no regulations or laws governing. The purpose of this study is to find out the theory of legal protection in accordance with legal protection against victims of paparazzi in Indonesia. The method used in this study is to use normative legal research methods, because paparazzi do not have a specific law that allows legal vacancies related to legal protection. for victims of the paparazzi. The approach method used in this study is to use the statute approach and conceptual approach method. The results of this study state that there is a theory of legal protection in accordance with legal protection against victims of paparazzi in Indonesia in the form of legal protection and human rights protection with the realization of the establishment of rules or laws governing paparazzi in Indonesia especially regulating related to legal protection for victims of paparazzi in Indonesia. Keywords: Paparazzi, Legal Protection, Victims.

Detail Jurnal