Detail Karya Ilmiah
-
KEBERADAAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MELINDUNGI SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA KORUPSIPenulis : FARHAN ANDI FANDILADosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
lembaga negara non permanen adalah lembaga negara pendukung dalam arti eksistensi lembaga negara non permanen hanya pendukung lembaga negara permanen serta tidak bertentangan dengan lembaga negara permanen. Pertentangan itu, terutama mengenai kewenangan dan tidak berlaku asas lex specialis derogat legi generalis.salah satu contohnyayaituKomisi Pemberantasan Korupsi (yang selanjutnya akan disebut KPK) dalam Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentag Komisi Pemberantasan Korupsi yang (selanjutnya akan disebut UU KPK) yang berbunyi “KPK adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun”.dalam pasal 14 UU KPK juga terdapat kewenangan melindungi saksi dankorban namun kedua lembaga ini telat dalam pelaksanaan perlindungan, namun juga terdapat suatu lembaga yang melindungi saksi dan korban yaitu Lembaga perlindungan Saksi dan Korban. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini yakni adalahjenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangnan (statute approach) teori teori yang digunakan dalam penulisan penelitian ini antara lain Teori organ Negara dan Lembaga Negara, Teori Kewenangan dan Teori Peraturan Perundang-undangan sebagai acuan dari penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa antara kedua lembaga Negara yang sama-sama memiliki kewajiban dan kewenangan dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi hanya diatur sebatas nota kesepahaman saja.Inti dari nota kesepahaman tersebut yakni LPSK dikhususkan untuk melindungi saksi dan korban apabila saksi dan korban tersebut meminta perlindungan dan sesuai izin KPK, sedangkan KPK dikhususkan untuk melindungi pelapor terkait kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban tidak diatur secara terperinci dalam UU LPSK itu sendiri. Kata Kunci : Lembaga Negara Pendukung, Teori, Kewenangan.
Abstractionnon-permanent state institutions are supporting state institutions in the sense that the existence of non-permanent state institutions only supports state institutions nor supports permanent state institutions. The conflict is mostly about authority and does not apply to the principle of lex specialis derogat legi generalis. one example is the Corruption Eradication Commission (hereinafter referred to as the KPK) in Article 3 of Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission (hereinafter referred to as the KPK Law) which reads "KPK is a state institution involved in its duties and authorities with assistance independent and free from any power ". in article 14 of the KPK Law also contains witness protection authorities and the second institution regarding late implementation of protection, but also related to institutions that protect witnesses and victims, namely the Witness and Victim Protection Agency. The method used in this research is normative research with research-statute (statute approach) Theoretical theories used in this study include the theory of State organs and State Institutions, Authority Theory and Theory of Legislation Regulations as references from this study. The results of this study between the institutions of the two countries which together have the authority and authority in the protection of victims and the criminal court only regulate only the memorandum of understanding. The essence of the memorandum of understanding is that LPSK is specifically intended to protect victims and victims who ask for permission and in accordance with the KPK, while the KPK is specifically intended to protect whistleblowers in accordance with the authority of the Witness and Victim Protection Agency. Keywords: Institution of Supporting Countries, Theory, Authority.