Detail Karya Ilmiah
-
KEBERADAAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAPenulis : AIMATUL MILLAHDosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H.,M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Ideologi Pancasila menjadi pandangan hidup dalam bidang masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bebagai usaha dilakukan oleh pemerintah untuk berupaya melestarikan nilai-nilai pancasila dan mengimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan. Salah satu yang dilakukan yaitu dengan membentuk lembaga khusus, yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (yang selanjutnya disingkat BPIP). BPIP dibentuk dengan tujuan untuk menagakkan nilai-nilai pancasila bagi penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia serta dalam rangka aktualisasi nilai-nilai pancasila dalam setiap sendi kehidupan. Lembaga ini bertugas membantu Presiden dalam hal merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila. Jika kita menoleh sejarah pada masa orde baru juga telah dibentuk lembaga khusus yang sama yaitu Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengalaman Pancasila. Namun pada akhirnya lembaga tersebut dibubarkan. Dalam hal ini terdapat lembaga negara yang juga mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan BPIP yaitu Lembaga Ketahanan Nasional, dan Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan dibawah Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Pada Kementerian Dalam Negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Analisa bahan hukum normatif dilakukan dengan pengkajian terhadap bahan-bahan hukum tertulis yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan, pemeriksaan, dan pengelompokan untuk diolah menjadi data informasi. Berdasarkan pembahasan tersebut maka ditarik kesimpulan bahwa untuk membina ideologi pancasila tidaklah harus dengan membentuk lembaga khusus, sebab harus memperhatikan efektivitas dan efesiensi, apalagi jika kita lihat jumlah anggaran negara untuk membiayai BPIP cukup banyak, maka dari itu diperlukan penataan dengan cara membubarkan lembaga BPIP dan mengalihkan tugas dan fungsinya kepada Lembaga Ketahanan Nasional. Kata kunci: Keberadaan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Sistem Ketatanegaraan
AbstractionIdeology of Pancasila becomes life of perspective in community, nation and state. Various things has been done by government to preserve the values of Pancasila and implement in every aspect of life. One of them has been done to create special institution, it is Ideology Pancasila Development Agency (that shortened as BPIP). BPIP has been created in purpose to stand out the values of Pancasila as organizer of state, component of state, and Indonesian citizens and also in terms of actualization the values of Pancasila in every part of life. This institution assign to help President to rule arrow of Pancasila ideology developing policy. If we look back at the history of new labor also has been created the same special institution called as Educationan Guidance Implementation of Apreciation and Practice of the Pancasila. But in the end those institution has been dissolved. In this case there is state institution that also has task and same function at which same with BPIP called as National Security Institution, and Directorate of Developing Ideology, Character and National Insight under General Directorate of Politics and General Government to Internal Affairs Ministry. Methods that use in this research is normative. Analysis of normative law material is used with research towards written material law which after that will continue with discussion, identification, and classification to be processed become data information. According to the discussion, it show the conclusion that to developing the ideology of Pancasila is not necessary to create special institution, because it is necessary to attention the effectives and efficiencies, moreover if we look at the total amount of state to pay BPIP much enough, So that managing is needed with the ways of dissolved the institution of BPIP and passing the task and the function to National Security Institution. Keywords: Existence, Ideology Pancasila Development Agency, Constitutional System