Detail Karya Ilmiah

  • KEWAJIBAN PELAPORAN PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OLEH PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS PT. BUDIONO MADURA BANGUN PERSADA)
    Penulis : Yusran Faizin
    Dosen Pembimbing I : Dr. Murni., SH., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pelaksanaan CSR telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan juga kewajiban perusahaan setelah melaksanakan CSR. Hal ini dijelaskan didalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2012, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No. 9 tahun 2014. Metode penelitian ini jurisdis sosiologis dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan diperoleh dengan wawancara dengan metode purposive sampling. Sample yang digunakan adalah para staf pemasaran dan staf keuangan dari PT. Budiono Madura Bangun Persada.Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan CSR oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada tidak memenuhi beberapa pasal yakni Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012. Kewajiban pelaporan pelaksanaan CSR oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada sudah memenuhi Pasal 66 ayat (2) poin d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa laporan pelaksanaan CSR muat di dalam laporan tahunan perusahaan dan memenuhi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pelaksanaan CSR harus dilaporkan didalam laporan tahunan perusahaan.

    Abstraction

    Implementation of CSR has been regulated in several laws and regulations as well as company obligations after implementing CSR. This is explained in Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, Government Regulation No. 47 of 2012, East Java Provincial Regulation No. 4 of 2012, and also the Pamekasan District Regulation No. 9 of 2014. This research method is sociological jurisdiction using qualitative methods. The collection technique is obtained by interviews with purposive sampling method. The sample used is the marketing staff and financial staff of PT. Budiono Madura Bangun Persada. The results of the study show that the implementation of CSR by PT. Budiono Madura Bangun Persada does not fulfill several articles, namely Article 74 paragraph 2 of Law No. 40 of 2007, Article 4 of Government Regulation No. 47 of 2012. The obligation to report on the implementation of CSR by PT. Budiono Madura Bangun Persada has fulfilled Article 66 paragraph (2) point d of Law Number 40 of 2007 which states that the report on the implementation of CSR is included in the company's annual report and complies with Article 7 of Government Regulation Number 47 of 2011 stating that CSR implementation must be reported in the company's annual report.

Detail Jurnal