Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN ZAKAT, INFAQ, DAN SODAQOH (ZIS) SEBAGAI PERWUJUDAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KHUSUS DALAM MENAMBAH SUMBER PENERIMAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN GRESIKPenulis : MUHAMMAD SYAFIUL UMAMDosen Pembimbing I : R.Wahjoe Poernomo Soeprapto, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Kabupaten Gresik merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang saat ini dapat dikatakan sebagai daerah yang belum mandiri, hal ini dapat dilihat bahwa dalam lima tahun terakhir pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 Dana Perimbangan Kabupaten Gresik masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerahnya. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah daerah dapat mengoptimalkan dan mengelola dana Zakat, Infaq Dan Sodaqoh sebagai objek pendukung atau sebagai alternatif sumber penerimaan keungan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersifat khusus. Karena Zakat, Infaq Dan Sodaqoh (ZIS) sangat berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan, dikarenakan mayoritas penduduk Kabupaten Gresik beragama islam dan penerimaan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Gresik setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu dalam menganailis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan hukum (data primer). Jenis penelitian data primer dalam penelitian ini diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan sumber hukum lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan konseptual, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di ilmu hukum. Hasil pembahasan menunjukakan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 membuka ruang bagi masuknya zakat sebagai keuangan daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah khususnya di Kabupaten Gresik. Pengelolaan keuangan dan penyaluran keuangan daerah dengan zakat, infaq, dan shodaqoh harus dibedakan agar sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian adanya bentuk baru dalam sistem APBD yaitu masuknya dana zakat yang tertuang sebagai PAD yang bersifat Khusus. Apabila zakat, infaq dan sodaqoh dijadikan sebagai sumber keuangan daerah maka laporan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan sistem laporan keuangan yang ada di daerah maupun negara (standar akuntansi keuangan Indonesia). Selain itu, pembayaran zakat dapat mengurangi beban mustahik dalam pembayaran pajak dalam hal ini adalah pajakpenghasilan. Kata Kunci : Keuangan Daerah, ZIS, Kemandirian Daerah, dan Kesejahteraan Masyarakat Daerah.
AbstractionGresik is one of regencies in East Java province which today can be said to be the area that has not been independent, it can be seen that in the last five years in the year 2013 to 2017 Balance Fund Gresik is still much higher than the original income terrain is , To solve the problem of local government can optimize and manage funds Zakat, Infaq And Sodaqoh as supporting objects or as an alternative source of revenue for the financial area through local revenue (PAD), which is specific. Because of Zakat, Infaq And Sodaqoh (ZIS) has the potential to reduce poverty, because the majority of the population Gresik Islamic religion and acceptance of zakat in BAZNAS Gresik each year has increased. In this study the type of research is normative that in menganailis problems is done by combining legal materials (primary data). This type of research primary data in this study include the Indonesian Government Regulation No. 12 Year 2019 concerning Regional Financial Management, Law No. 23 of 2011 on the Management of Zakat and other sources of law related to this research. The approach used in the study uses a conceptual approach, the approach that moved from the views and doctrines developed in the jurisprudence. Results of the discussion menunjukakan that the Indonesian Government Regulation No. 12 of 2019 and Act No. 23 of 2011 opened the door for the entry of charity as local finance, to improve people's welfare and independence of the region, especially in Gresik. Financial management and financial distribution area with charity, infaq, and shodaqoh must be differentiated in order to conform with Islamic law. Thus the new shapes in a budget system that is the inclusion of zakat funds that are stated as PAD Special. If zakat, infaq and sodaqoh serve as the regional financial resources accountability report should be in accordance with the financial reporting system in the region or country (Indonesian financial accounting standards). Other than that, Keywords: Regions Financial, ZIS, Independence Regional and Local Public Welfare.