Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PASAL 37 AYAT (5) DALAM BAB PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
    Penulis : Deky Agus Panjaisin
    Dosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini membahas tentang bentuk negara indonesia dalam perspektif politik hukum. Secara konstitusional Dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 37 ayat (5) Menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan. Bentuk negara kesatuan dianggap sebagai nilai fundamental, mengingat, bangsa ini terlahir dari semangat masyarakat untuk bersatu melepaskan diri dari penjajahan. Namun demikian, negara republik indonesia juga nemiliki tujuan negara yang harus dijadikan tolak ukur dalam setiap perumusan peraturan sehingga hukum yang dibentuk dapat mempercepat upaya pencapaian tujuan negara. Pembahasan ini fokus dalam dua permasalahan. Pertama, mengapa secara konstitusional bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan, kedua, Bagaimana seharusnya pengaturan mengenai bentuk negara kesatuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan historis. Berdasarkan hasil penelitian yang yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan secara konstitusional karena dalam undang-undang dasar terdapat ketentuan yang tidak memperbolehkan merubah bentuk negara kesatuan namun keberadaan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ada karena terkamdung nilai fundamental dan nilai persatuan dalam Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kata Kunci: Pasal 37 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945

    Abstraction

    This study discusses the form of the Indonesian state in the perspective of legal politics. Article 37 paragraph (5) states that Specifically Regarding the Form of the State Changes Cannot Be Made. Form of unitary state Regarded as a fundamental value, remember, this nation from the community's passion for united to escape from colonialism. However, the Republic of Indonesia also has state goals that must be made benchmarks in each formulation of regulations so that laws are established can be completed. This discussion focuses on two challenges. First, constitutional form The state cannot make changes, secondly, how to collect the state about form of unitary state. This study uses a normative research method with research Statutory regulations and historical agreements. Based on the results of the research intended to be carried out a unitary state cannot be carried out because the state is in law Basic permissions that are not updated Article 37 paragraph (5) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia because it contains the fundamental value and the value of unity in Article 37 paragraph (5) of the Law Foundation of the Republic of Indonesia in 1945. Keywords: Article 37 Paragraph (5) 1945 Constitution of the Republic of Indonesia

Detail Jurnal