Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR: 10/PID.SUS ANAK/2015/PN.STB YANG MENJATUHKAN PUTUSAN DENGAN TIDAK DIDASARKAN PADA UNSUR-UNSUR PASAL DALAM PERTIMBANGAN HAKIM
    Penulis : JAMIATUS SA'ADAH
    Dosen Pembimbing I : DR. ENY SUASTUTI, S.H., M.HUM.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Putusan pengadilan merupakan pernyataan hakim yang diperoleh dari kesimpulan pemeriksaan dipersidangan dan pertimbangan-pertimbangan hakim yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Pertimbangan hakim merupakan hal-hal yang menjadi dasar hakim untuk memutus suatu perkara tindak pidana yang berisi mengenai fakta-fakta, keadaan, juga alat pembuktian yang diperoleh dari persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Pertimbagan hakim ini bertujuan untuk mengetahui tepat tidaknya penerapan unsur delik dan penerapan pembuktian yang telah dilakukan oleh hakim. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan Pasal peraturan perundang-undangan didalam suatu putusan. Pasal Peraturan perundang-undangan ini menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan juga menjadi dasar hukum dari suatu putusan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Hasil dari penelitian ini bahwa fakta yang terdapat dalam persidangan dan dalam pertimbangan hakim yang terdapat dalam Putusan perkara nomor 10/Pid.Sus Anak/2015/PN STb, membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyainkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam diktum putusan hakim memutus bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga dapat dikatakan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mendasar pada pertimbangannya dan tidak menggunakan unsur Pasal yang dipertimbangkan sebagai dasar hukum dari putusannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d dan Pasal 197 ayat (1) huruf fKUHAP. Kemudian dari uraian diatas disimpulkan bahwa putusan perkara nomor 10/Pid.Sus Anak/2015/PN STb telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP khususnya Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Sehingga putusan tersebut mengakibatkan batal demi hukum. Kata kunci: Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, Batal demi hukum

    Abstraction

    The court decision is a statement of the judge obtained from the conclusion of the hearing in the trial and judges' considerations stated in the trial which are open to the public. Judges' considerations are matters that become the basis of the judge to decide on a criminal case that contains facts, circumstances, as well as evidence tools obtained from the trial in accordance with the provisions of Article 197 paragraph (1) letter d of the Criminal Procedure Code. The aim of the judge is to determine whether or not the application of the element of offense is correct and the application of evidence that has been done by the judge. So there is no mistake in implementing Article of the legislation in a decision. Article This legislation becomes the basis of punishment or action and also becomes the legal basis of a decision. This has been regulated in Article 197 paragraph (1) letter f of the Criminal Procedure Code. The results of this study that the facts contained in the trial and in the judgment of the judges contained in case decisions number 10 / Pid.Sus Anak / 2015 / PN STb, prove that the defendant was proven legally and was guilty of committing a crime in Article 111 paragraph (2 ) Law number 35 of 2009 concerning Narcotics. However, in the dictum of the judge's decision, it was decided that the defendant had been proven legally and convincingly guilty of committing a criminal act which was regulated and threatened with crime in Article 114 paragraph (2) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. So that the judge can say in dropping the decision is not fundamental to its consideration and does not use the element of Article which is considered as the legal basis of the decision as stipulated in Article 197 Abstrack paragraph (1) letter d and Article 197 paragraph (1) letter f KUHAP. Then from the description above it is concluded that case decisions number 10 / Pid.Sus Anak / 2015 / PN STb have contradicted the provisions of Article 197 paragraph (1) KUHAP especially Article 197 paragraph (1) letter d KUHAP and Article 197 paragraph (1) letter f KUHAP. So that the ruling resulted in null and void. Keywords: Article 197 paragraph (1) letter d KUHAP, Article 197 paragraph (1) letter f KUHAP, Cancel by law

Detail Jurnal