Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NEGARA YANG MENYEWA JASA TENTARA BAYARAN DALAM KEJAHATAN PERANG INTERNASIONAL
    Penulis : ARIS MURDIANTI
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI,S.H.,M.H
    Dosen Pembimbing II :TOLIB EFFENDI,S.H.,M.H
    Abstraksi

    ABSTRAK Kejahatan perang merupakan tindakan pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa. Menurut Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, yaitu sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (human rights gross violations). Salah satunya ialah penggunaan tentara bayaran yang memiliki status sebagai tentara bayaran dari kombatan yang tidak sah dan penggunaannya dilarang akan tetapi sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur sehingga memunculkan permasalahan siapa yang berhak diadili atas pelanggaran tersebut serta pengadilan mana yang patut mengadili pelanggaran tersebut. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana negara yang menyewa jasa tentara bayaran dalam kejahatan perang internasional Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan, dengan mempelajari dan menelaah peraturanperaturan yang mengatur tentang hukum pidana internasional, baik peraturan dari pemerintah Indonesia maupun konstitusi yang dikeluarkan Statuta Roma. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban individu tersebut dapat dilakukan oleh negara yang mengirimkan tentara bayaran tersebut atau negara yang menjadi tempat kejahatan tersebut terjadi berdasarkan kedaulatan negara tersebut. Sedangkan pertanggungjawaban negara dapat diselesaikan berdasarkan prinsip diplomasi dan negosiasi antar negara yang berkonflik Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, kejahatan, perang, tentara bayaran.

    Abstraction

    ABSTRACT War crimes are gross violations according to the Geneva Convention. According to the Rome Statute of the International Criminal Court, namely as a gross violation of human rights (human rights gross violations). One of them is the use of mercenaries who have the status of mercenaries from illegal combatants and their use is prohibited but until now there has been no regulating regulation which raises the problem of who has the right to be tried for these violations and which court should adjudicate these violations. Based on this description, the main problem in this thesis is how the state criminal liability hires mercenary services in international war crimes. The research method used is normative juridical research, namely by using library materials, by studying and examining regulations governing international criminal law, both regulations from the Indonesian government and the constitution issued by the Rome Statute. Based on the results of the research and discussion, it can be seen that the individual liability can be carried out by the country that sent the mercenary or the country where the crime occurred based on the sovereignty of the country. Whereas state responsibility can be resolved based on the principles of diplomacy and negotiation between conflicting countries Keywords: criminal liability, crime, war, mercenaries.

Detail Jurnal