Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG
    Penulis : EL HEIDA NUR IQLIMA
    Dosen Pembimbing I : Dr. SYAMSUL FATONI, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Disparitas pidana merupakan perbedaan dalam penjatuhan pidana untuk kasus yang sama atau serupa tingkat keseriusannya tanpa adanya pembenaran yang jelas. Tindak pidana perusakan barang yang dilakukan dengan melibatkan lebih dari satu orang atau yang sering disebut dengan penyertaan atau Deelmening. Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam penjatuhan pidana antara putusan nomor: 382/Pid.B/2015/PN.Mdn dengan putusan nomor: 383/Pid.B/2015/PN.Mdn. dalam hal ini disparitas tidak dapat dipisahkan dari diskresi hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah mengapa terjadi disparitas penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku penyertaan dalam tindak pidana perusakan barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau doktrinal. Dengan menelaah sumber hukum primer yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (Case Approach) yang kemudian dilakukan analisis terkait bahan hukum sehingga mampu menjawab permasalahan yang ada. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa disparitas pidana terjadi karena tidak adanya pedoman pemidanaan, patokan pemidanaan dalam penjatuhan pidana serta adanya faktor kebebasan hakim dalam sebuah peradilan. Selain itu, faktor hakim juga berpengaruh karena dalam Undang-undang hanya mencantumkan pidana maksimum saja. Sehingga, hakim bebas menentukan besarnya pidana yang dijatuhkan. Dalam hal ini dikhawatirkan terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan. Kata kunci: Disparitas Pidana, Penyertaan, Kebebasan Hakim

    Abstraction

    The disparity in criminal sanctions is the difference in criminal penalties for cases that are equal or similar to their seriousness without clear justification. Crime of property damage carried out by involving more than one person or often referred to as inclusion or Deelneming. In this case there is a difference in criminal conviction between decision number: 382/Pid.B/2015/PN.Mdn with decision number: 383/Pid.B/2015/PN.Mdn in this case the disparity cannot be separated from the judge's discretion in sentence punishment in a case. The problem in this paper is why there is a criminal disparity in the inclusion of criminal acts of property damage. This study uses a normative or doctrinal approach. By examining primary legal sources obtained from library research which includes books, literature and legislation. The research approach used is the case approach which is then carried out analysis related to legal materials so as to be able to answer the existing problems Based on results of the research and discussion, it can be concluded that criminal disparity occurs because of the absence of criminal guidance, the standard of punishment in criminal convictions and the existence of a judge's freedom factor in a trial. In addition, the factor of the judge is also influential because the Law only includes maximum criminal penalties. Thus, the judge is free to determine the amount of the sentence imposed. Keywords: Criminal Disparity, Participation, Freedom of Judges

Detail Jurnal