Detail Karya Ilmiah

  • KEKUATAN HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSUMBER PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
    Penulis : Ririn Frastika
    Dosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung. Sebagai lembaga yudisial Mahkamah Konstitusi memilki kewenangan dan kewajiban yang dijelaskan dalam Pasal 24C Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Salah satu dari kewenangan tersebut adalah menguji materil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Permasalahan utama yang menjadi fokus penelitian ini adalah pertama,dapatkah Putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. kedua, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai materi norma peraturan perundnag-undangan di bawah undang-undang. Hasil analisa dari penelitian ini Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijadikan sebagai norma peraturan perundang-undangan karena belum ada norma yang melarang, kemudian untuk terwujudnya tujuan kepentingan hukum negara. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai materi normanya tergantung pada peraturan yang dibentuk. Kata kunci: Putusan Mahkamah Kontitusi, Peraturan Perundang-undangan, Kekuatan Hukum.

    Abstraction

    ABSTRACT The Constitutional Court is a state institution that carries out judicial powers with Supreme Court. As a judicial institution, the Constitutional Court has the authorities is to test material laws that againts the Constitution. The main problem that becomes the focus of this study are two points. The first point is the role of the Constitutional Court Decision that made into the content of the legislation under the law. The second is the legal force of legislation that uses the decisions of the Constitutional Court as material norms of legislation because there are no norms that prohibit. Then, it has the purpose to realize the objectives of state legal interest. The legal strength of legislation that uses the decisions of the Constitutional Court as material norms depends on the rules that made before. Keywords: Constitutional Court Decision, Legislation, Legal Strenght

Detail Jurnal