Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS KEKUATAN HUKUM KETERANGAN SAKSI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK KANDUNGPenulis : MARIA ULFADosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah keterangan yang diberikan anak dibawah umur dapat dijadikan sebagai alat bukti dan juga bagaimanakah kekuatan hukum keterangan saksi anak dibawah umur dalam pembuktian pekara pidana kekerasan terhadap anak kandung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah keterangan yang diberikan oleh anak yang masih dibawah umur tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Mengigat keterangan tersebut diberikan tidak di bawah sumpah atau janji, karena anak yang masih dibawah umur 15 (lima belas) tahun boleh untuk tidak mengucapkan sumpah atau janji saat memberi keterangan. Dan dalam Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2015/Pn.Pdg keterangan yang diberikan saksi korban yang masih dibawah umur tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Namun dapat dijadikan sebagai petunjuk, sebagai tambahan alat bukti yang sah dan juga dapat untuk menguatkan keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah keterangan saksi anak dibawah umur tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian karena tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak mengucapkan sumpah. Kata Kunci : Keterangan saksi anak, tindak pidana kekerasan terhadap anak kandung
AbstractionThe problem in this research is whether the information given by minors can be used as evidence and also how the legal strength of the witness testimony of minors in proving criminal crime against biological children. The type of research used in this study is normative juridical, by taking a legal approach and a case approach. With legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The legal materials obtained are presented in the form of a description which is compiled systematically with qualitative analysis. The results of this study are that the information given by minors cannot be used as legal evidence. Keeping the statement is given not under oath or promise, because children who are still under the age of 15 (fifteen) years may not take an oath or promise when giving information. And in Decision Number 242 / Pid.Sus / 2015 / Pn.Pdg the information given by witnesses who are minors cannot be used as evidence. However, it can be used as a guideline, as additional evidence that is valid and can also be used to strengthen the conviction of judges in deciding criminal cases. The conclusion of this study is that the witnesses of minors do not have the strength of evidence because they do not meet the formal requirements, namely not taking an oath. Keywords: Child witness statements, criminal acts of violence against biological children