Detail Karya Ilmiah
-
KEBERADAAN GURU HONORER SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARAPenulis : Anton AndyantokoDosen Pembimbing I : R. Wahjoe Poernomo Soeprapto, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Guru mempunyai peran yang strategis ikut andil dalam mencerdaskan bangsa. Guru merupakan tenaga pendidikan yang berhubungan langsung dengan siswa. Dalam status kepegawaiannya terdapat Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun di Indonesia masih terdapat Guru Honorer yang pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan Guru di Indonesia. Maka dari itu keberadaannya masih menjadi pertanyaan. Pada saat ini Guru Honorer masih belum mendapatkan kesejahteraan, dikarenakan tidak ada peraturan yang jelas menganai Guru Honorer dalam pengangkatan maupun status kepegewaiannya. Maka dari itu akan menimbulkan permasalahan mengenai perlindungan hak yang semestinya didapatkan. Dalam mengkaji permasalahan ini penulis menggunakan penelitian Normatif, yaitu melakukan pendekatan menggunakan peraturan perundang-undang. Mengenai permasalahan Guru Honorer dalam penulisan ini menganalisis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian juga melakukan pengkajian mengenai Hak Asasi Manusia yang menyangkut tentang kesejahteraan dan hak yang seharusnya di dapatkan. Pengaturan dan perlindungan hukum terhadap Guru Honorer diatur dalam PermenPAN-RB No 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanakan CPNS dan PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Dalam peraturan tersebut mengatur Formasi Khusus terhadap Guru Honorer pengadaan Aparatur Sipil Negara. Guru Honorer mendapatkan perlindungan melalui Permendikbud No 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Kata Kunci : Guru Honorer, Keberadaan, Status Kepegawaian, perlindungan hukum
AbstractionABSTRACT Teachers have a strategic role to play a role in educating the nation. Teachers are education personnel who deal directly with students. In the employment status there are teachers with the status of Civil Servants and Government Employees with Work Agreements. But in Indonesia there are still Honorary Teachers who initially to meet the needs of Teachers in Indonesia. Therefore, its existence is still a question. At this time the Honorary Teacher still has not received welfare, because there are no clear rules on the Honorary Teacher in his appointment or status of ownership. Therefore, it will cause problems regarding the protection of rights that should be obtained. In examining this issue the author uses Normative research, which is to approach using statutory regulations. Regarding the issue of Honorary Teachers in this writing, analyzing Law Number 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers and also Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus. Then also conduct a study of Human Rights concerning welfare and rights that should be obtained. Regulations and legal protection for Honorary Teachers are regulated in PermenPAN-RB No. 36 of 2018 concerning Criteria for Determining the Needs of Civil Servants and Implementing CPNS and PermenPAN-RB No. 2 of 2019 concerning Procurement of PPPK for Teachers, Lecturers, Health Workers, and Agricultural Extension Workers. The regulation regulates the Special Formation of Honorary Teachers in the procurement of the State Civil Apparatus. Honorary teachers get protection through Permendikbud No. 18 of 2019 concerning Amendments to Permendikbud Number 3 of 2019 concerning Technical Instructions for Regular School Operational Assistance. Keywords: Honorary Teacher, Existence, Employee Status, legal protection