Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS ANTAR PEWARIS YANG BERBEDA AGAMA
    Penulis : Lina Lusiyana
    Dosen Pembimbing I : RIESTA YOGAHASTAMA,S.H.,M.Kn
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Waris sebagai salah satu bentuk peristiwa hukum yang tidak dapat dihindarkan dalam keidupan manusia. Akibat hukum dengan terjadinya peristiwa hukum seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang pewaris kepada ahli waris. Namun, sampai pada saat ini belum adanya kebijakan terhadap “unifikasi hukum” di Indonesia terkait penyelesaian permasalahan waris. Hal ini disebapkan dengan adanya politik hukum dari pemerintah Hindia Belanda terhadap pembagian penduduk bangsa Indonesia. Dengan adanya penggolongan tersebut memberikan dampak terhadap penentuan hukum dalam penyelesaian pembagian harta waris. Salah satu jalan yang diambil oleh ahli waris dalam menyelesaikan permasalahan dalam pembagaian waris, dengan membuat perjanjian waris. Perjanjian ini dianggap sebagai solusi tepat untuk mencapai tujuan dan kesepakatan bersama. Keadaan ini sering terjadi dilingkungan masyarakat sekarangan dengan memanfaatkan prjanjian sebagai jalan dalam menyelesaikan sengeta kewarisan. Dikarenakan semakin kompleknya hubungan keperdataan masyarakat pada saat ini, salah satunya perkawinan yang berbeda agama. Sehingga ini dapat menimbulkan permasalahan baru salah satunya dalam bidang kewarisan. Namun dalam perjanjian perlu diperhatikan mengenai ketentuan-ketentuan salah satunya mengenai syarat sahnya perjanjian hal ini dapat menyebabkan batal demi hukum suatu perjanjian. Adapun hasil penelitian ini bahwa Perjanjian pembagian waris merupakan obyek perjanjian dengan memberikan hak waris kepada para pihak yang tidak berhak untuk mendapat harta waris. Obyek perjanjian harus dapat ditentukan yang artinya dalam isi perjanjian harus dapat dipastikan, yang bermakna dapat ditentukan secara cukup. Selain itu Obyek yang dijadikan dalam perjanjian setidaknya memiliki nilai ekonomis ataupun memiliki nilai setara dengan harta. Sehingga pembuatan perjanjian tidak serta dapat dibentuk oleh masing-masing pihak dengan alasan perbedaan sistem kewarisan. Kata kunci: Perjanjian, Obyek Perjanjian, dan Hak Waris.

    Abstraction

    Inheritance as a form of legal event that cannot be avoided in human life. The legal consequences of the occurrence of someone's legal events include the problem of how the maintenance and continuation of the rights and obligations of someone heir to the heirs. However, until now there has been no policy on "legal unification" in Indonesia related to the settlement of inheritance problems. This was caused by the legal politics of the Dutch East Indies government towards the division of the Indonesian population. The classification has an impact on the determination of the law in the settlement of the distribution of inheritance. One of the ways taken by heirs in solving problems in the division of inheritance, by making an inheritance agreement. This agreement is considered as the right solution to achieve common goals and agreements. This situation often occurs in the community now using the agreement as a way to resolve the inheritance plan. Due to the increasingly complex civil society relations at this time, one of them is a marriage of a different religion. So that this can cause new problems one of which is in the field of inheritance. However, in the agreement it is necessary to pay attention to the provisions of one of them regarding the legality requirements of this agreement which can cause null and void by agreement. The results of this study show that the distribution of inheritance agreements is the object of the agreement by giving inheritance rights to parties who are not entitled to inheritance. The object of the agreement must be determined, which means that the contents of the agreement must be ascertained, which means it can be determined sufficiently. In addition, the object which is made in the agreement has at least an economic value or has an equivalent value of assets. So that the making of an agreement cannot and can be formed by each party on the grounds of different inheritance systems.

Detail Jurnal