Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Sebuah peraturan perundang-undangan sejatinya dibuat dan disahkan dengan tujuan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Sebuah aturan juga dibuat biasanya akibat terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak antara manusia satu dengan yang lainnya atau terjadinya pelanggaran terhadap hukum yang sedang berlaku. Peraturan desa, peraturan daerah, peraturan bupati dan peraturan-peraturan lain dibawah undang-undang harus disusun dengan tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya. Permasalahan-permasalahn tersebut tidak hanya berakibat pada kehidupan manusia tetapi akibat sifat manusia yang serakah dengan tidak taat prosedur dalam pemanfaatan sumber daya alam juga mengakibatkan masalah yang tidak kalah buruk. Seperti halnya yang terjadi dengan perburuan tumbuhan dan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, tercatat dari catatan pelanggaran dan perburuan satwa liar di Indonesia jumlahnya dari tahun 2003 sampai dengan 2015 kian berkembang pesat. Jawa Timur yang merupakan salahsatu wilayah yang memiliki persebaran tumbuhan dan satwa dilindungi juga menjadi incaran para pemburu illegal. Salahsatu wilayah di Jawa Timur yang memiliki satwa endemic berupa Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning adalah di Pulau Masakambing. Pulau Masakambing terletak di wilayah administrasi Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bagian paling Utara pulau Madura ini memiliki ekosistem yang masih alami. Dari hasil monitoring BKSDA Jawa Timur tahun 2016 tercatat ada 10 Jenis Burung dan 4 tumbuhan darat dan 1 tumbuhan laut yang dilindungi oleh undang-undang. Populasi Kakaktua Kecil Jambul Kuning atau yang biasa kerap dipanggil warga setempat dengan sebutan Beka’ sangat miris, dari jumlahnya yang mencapai ribuan, pada akhir tahun 2019 hanya terdapat 25 ekor saja. Karena terdapat banyaknya pelanggaran dan perburuan besar-besaran terhadap Beka’, serta minimnya pengetahuan warga, maka pada tahun 2009 Pemerintah Desa Masakambing resmi mengesahkan Peraturan Desa Masakambing Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perlindungan Kakaktua Kecil Jambul Kuning (Cacatua Shulpurea Abbotti) beserta Habitatnya. Namun, karena beberapa faktor yang menjadi kendala peraturan desa tersebut tidak bisa berlaku secara maksimal. Dengan pro kontra warga Desa Masakambing yang merasa tidak mendapat manfaat dari adanya perdes tersebut. Maka diadakanlah penelitian ini dengan metode Yuridis Empiris (Metode yang memperoleh data langsung dari lapangan). Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan, Habitat

    Abstraction

    ABSTRACT A constitution regulation is actually made and approved with the aim of providing justice for the resident. Usually a rule is also made due to violations of human rights between one another or a violation of applicable law. Village regulations, regional regulations, regent regulations and other regulations based on the law must be prepared without opposite to the above law. These problems not only result in human life but also due to greedy human being by not obeying procedures in the utilization of natural resources results in no less bad problems. As is the case of the plants and animals hunting which is protected by law, dated from the record of violations and poaching of wild animals in Indonesia the number from 2003 to 2015 is growing rapidly. East Java, which is one of the areas that has a distribution of protected plants and animals, is also the target of illegal hunters. One of the regions in East Java that has endemic animals in the form of the “Kakaktua Kecil Jambul Kuning” which can find in Masakambing Island. Masakambing Island is located in the administrative area of Masakambing Village, Masalembu District, Sumenep Regency, East Java. The northernmost part of Madura has an unspoiled ecosystem. From the results of monitoring by the East Java BKSDA in 2016 there were 10 bird species and 4 terrestrial plants and 1 sea plant protected by law. The population of the Little Yellow-crested Cockatoo or commonly called local residents as Beka is very sadden, out of a number reaching thousands, at the end of 2019 there were only 25 individuals. Due to the large number of violations and large-scale hunting against Beka, as well as the lack of knowledge of citizens, in 2009 the Masakambing Village Government officially adopted the Masakambing Village Regulation No. 1 of 2009 concerning Protection of the Small-Crested Cockatoo (Cacatua Shulpurea Abbotti) and its Habitat. However, due to several factors that hampered the village regulations could not apply optimally. With the pros and cons of Masakambing Village residents who felt they did not benefit from the existence of the perdes. Then this research was conducted with the Juridical Empirical method (a method that obtains data directly from the field). Keywords: Implementation, Protection, Habitat

Detail Jurnal