Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU GURAUAN BOM DI PESAWAT TERBANG
    Penulis : FAWAYT FIADH AL HARBEI
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Gurauan bom dianggap sebagai perbuatan pemberian informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Dikatakan sebagai penyampaian informasi palsu yang membahayakan penerbangan, apabila bom yang dimaksud tidak dapat dibuktikan keberadaannya di dalam pesawat ataupun tempat lain yang masih dalam lingkungan penerbangan. Perbuatan tersebut di Indonesia diatur dalam tiga peraturan perundang – undangan yaitu, Undang – Undang penerbangan, Undang – Undang Terorisme, dan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia. Menyampaiakan informasi palsu tentang bom di dalam pesawat merupakan perbuatan yang jelas dilarang dilakukan karena bom merupakan barang yang dianggap dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Dari beberapa perbuatan berupa gurauan tentang keberadaan bom tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan penumpang tentang bahayanya perbuatan yang dilakukannya. Serta kurang tegasnya penindakan terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah dapatkah gurauan disebut sebagai tindak pidana penerbangan berupa penyampaian informasi palsu. Kemudian bagaiamanakah pertanggungjawaban pidana pelaku gurauan bom yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni dengan menggunakan bahan – bahan kepustakaan, dengan mempelajari dan menelaah peraturan – peraturan yang mengatur tentang hukum penerbangan, baik peraturan dari pemerintah Indonesia maupun konvensi – konvensi yang mengaturnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa suatu perbuatan gurauan bom tentang keberadaan bom di dalam pesawat merupakan suatu perbuatan pidana. Perbuatan tersebut merupakan bentuk penyampaian informasi palsu yang membahayakan penerbangan dan diatur di dalam undang – undang penerbangan. Selain itu perlu dilihat juga kemampuan bertanggungjawab dari pelaku gurauan bom tersebut. Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, gurauan bom, informasi palsu, tindak pidana penerbangan,

    Abstraction

    Bomb jokes are considered as acts of giving false information that can endanger flight safety. It is said as the delivery of false information that endangers the flight, if the bomb means cannot be proven by on the plane or other places that are still in the flight environment. In Indonesia, this act is regulated in three laws, namely, the Aviation Law, the Terrorism Act, and the Indonesian Criminal Code. Submitting false information about bombs in an airplane is a clear act that is prohibited because bombs are items considered to endanger flight safety. Of the several acts in the form of jokes about the existence of the bomb due to lack of knowledge of passengers about the dangers of their actions. As well as the lack of firmness in the prosecution of the perpetrators who committed the act. Based on this description, the main problem in this thesis is whether jokes can be referred to as flight crimes in the form of false information delivery. Then how do criminal liability perpetrators of bomb jokes that can endanger flight safety. This research used is normative juridical method, namely by using library materials, by studying and examining the rules governing aviation law, both regulations from the Indonesian government and the conventions that govern them. Based on the results of research, it can be seen that a bomb joke about the existence of a bomb inside the aircraft is a criminal act. This act is a form of delivering false information that endangers aviation and regulating in aviation laws. In addition, it also needs to be seen as the responsibility of the perpetrators of the bomb jokes. Keywords: criminal liability, bomb jokes, false information, flight crime,

Detail Jurnal