Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAMUNIAGA DI KOTA MOJOKERTO
    Penulis : SHINDYANA PUTRI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Keberadaan penelitian ini mengkaji tentang perlindungan terhadap para pramuniaga. Pramuniaga belum memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan. Apakah pramuniaga ini masuk ke dalam pekerja formal atau malah masuk pekerja informal. Definisi pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mengacu pada pekerja formal. Sehingga masih dipertanyakan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang tepat terhadap hak-hak yang seharusnya diterima oleh para pramuniaga ini. Penelitian ini akan dikaji dengan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan fakta (fact approach). Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian terkait pemahaman pramuniaga terhadap pekerja formal atau informal, dari berbagai sumber dinyatakan bahwa pramuniaga ini termasuk dalam pekerja formal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Terkait pelaksanaan pemenuhan hak-hak terhadap para pramuniaga, bahwa masih banyak perusahaan baik kecil, menengah, maupun besar yang menganggap remeh pekerjaan pramuniaga ini, sehingga banyak sekali ketumpangtindihan yang terjadi antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan. Hal ini disebabkan karena kurangnya rasa empati, dan kurangnya pemahaman antar kedua belah pihak terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perlu adanya peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan serta sosialisasi terpadu terkait pemahaman pramuniaga sebagai pekerja formal. Sehingga perlindungan terhadap pekerja pramuniaga dapat dilaksanakan dengan baik. Bentuk perlindungan yang tepat dapat berupa perlindungan atas perjanjian kerja, jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan , perlindungan upah, kesejahteraan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja khususnya pramuniaga. Kata Kunci : Pekerja, perlindungan hukum, hak dan kewajiban

    Abstraction

    The existence of this study looked into protection against shop assistant. Shop assistant still has no clear legal standing in the labor law. Whether the shop assistant is included in the formal workers or even in the informal workers. The definition of workers in The Employment Law refer to formal worker. It is still in question how the proper form of legal protection to the rights that should be received by this shop assistant. This study will be examined by empirical law research methods by approach to fact. The technique of collecting data uses interview methods and literature studies. Data analysis that used in this study is qualitative data analysis. The results of this study related to the understanding of shop assistant to formal or informal workers, from various sources stated that these shop assistants are included in formal workers as referred to the law. Regarding the fulfilment of shop assistant’s right, there are many small, medium, and large companies that underestimate the work of these shop assistant, so that there are many overlaps between the rights and obligations of workers and companies. This is due to a lack of empathy, and a lack of understanding between the two sides to the Employment Law. Needs a government role in coaching and supervision as well as integrated socialization related to the understanding of shop assistant as formal workers. So that the protection of the shop assistant workers can be carried out properly. The right form of protection can be in the form of protection for work agreements, health insurance through BPJS Employment, wage protection, welfare and social security for workers, especially shop assistant. Keywords: Workers, legal protection, rights and obligations

Detail Jurnal