Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan adalah salah satu pajak pusat yang diserahkan pengelolaanya ke pemerintah daerah setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah Pasal 2 Ayat 2 Huruf j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah diharapkan dapat berkontribusi maksimal terhadap penerimaan daerah khususnya terhadap pendapatan asli daerah. Bupati sumenep membuat sebuah kebijakan membebaskan pajak bumi dan bangunan, kebijakan tersebut merupakan janji kampanya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumenep, kebijkan tersebut tidak lepas dari adanya kekuasaan diskresi yang dimiliki oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Jenis penelitian dalam pembahasan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang–undang dan disini kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan oleh Buapati Kabupaten sumenep sebagai objek penelitian. Hasil penelitian bahwa pembebasan pajak bumi dan bangunan tidak boleh diterapkan. Diskresi dapat diambil dan dilaksanakan jika terdapat beberapa alsan yaitu; undang – undang tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnansi pemerintahan. Sedangkan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan telah jelas dan rinci diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah. Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan,Kebijakan, Diskresi

    Abstraction

    ABSTRACT The Urban Rural Land and Building Tax is one of the central taxes that are administered to regional governments after the issuance of Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Retributions Article 2 Paragraph 2 Letter j. Rural and Urban Land and Building Taxes as regional taxes are expected to be able to contribute maximally to regional revenues, especially to local revenue. The Regent of Sumenep made a policy of exempting land and building tax, the policy was a promise of his campaign in the election of the regent and deputy regent of Sumenep Regency, the policy was not free from the discretionary power held by authorized government officials. The type of research in this discussion uses the normative research method using the law approach and here the urban land and building tax exemption policy by Sumenep Regency as the object of research. The results of the research that land and building tax exemptions must not be applied. Discretion can be taken and implemented if there are several reasons, namely; the law does not regulate, incomplete or unclear, and / or there is government stagnation. Whereas urban rural land and building taxes are clearly and detailed regulated in Sumenep District Regulation Number 1 of 2012 concerning Regional Taxes. Keywords: Urban Rural Land and Building Tax, Policy, Discretion

Detail Jurnal