Detail Karya Ilmiah
-
PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH KEPADA KEPONAKAN PEWARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 58/Pdt.G/2012/PA.Wsp)Penulis : SITI MUTMAINAHDosen Pembimbing I : INDAH PURBASARI, S.H., LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 58/Pdt.G/2012/PA.Wsp mengenai pemberian wasiat wajibah kepada keponakan pewaris yang mengakibatkan kewarisan berganda pada satu ahli waris. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh kejelasan mengenai status hukum pemberian wasiat wajibah kepada keponakan dan memperoleh kejelasan mengenai pembagian waris yang berakibat kewarisan berganda menurut persepektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitan hukum normatif dengan pendekatan perundanganundangan yang berorientasi pada studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian wasiat wajibah kepada keponakan pewaris sebagaimana yang terdapat pada Putusan Nomor 58/Pdt.G/2012/PA.Wsp tidak tepat karena pemberian wasiat wajibah pada dasarnya mengikut hukum wasiat yang tidak diberikan kepada ahli waris sedangkan keponakan tersebut telah berkedudukan sebagai ahli waris pengganti dan tidak memenuhi kriteria anak angkat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, pembagian harta waris yang mengakibatkan kewarisan berganda karena Majelis Hakim memutus pemberian 2 (dua) kedudukan yang berbeda sekaligus kepada keponakan pewaris tidak dapat dibenarkan menurut Hukum Islam khususnya pendapat Imam Syafi’i. Namun, apabila kewarisan berganda disebabkan karena terjadinya kewarisan beruntun (almunasakhah) dapat dibenarkan menurut Hukum Islam. Oleh karena itu, majelis hakim sebaiknya tidak memberikan kedudukan keponakan pewaris sebagai penerima wasiat wajibah karena telah berkedudukan sebagai ahli waris pengganti. Pembagian harta waris sebaiknya konsisten menggunakan perhitungan waris menurut Kompilasi Hukum Islam dan wasiat wajibah yang diterima oleh keponakan pewaris semestinya dikembalikan kepada ahli waris lainnya sebagaimana haknya yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
AbstractionThis research studies about Verdict of Number 58/Pdt.G/2012/PA.Wsp regarding the giving of wajibah’s testament to the nephew of an heir who causes multiple legacies to a s single heir. The aim of this research is to obtain clarity regarding the legal status of the giving of wajibah’s testament to nephew and gaining clarity on the split of an heir, resulting in a split legacy according to the perspective of Islamic Law. This research is using a normative type of law research with a statue-oriented legislation towards case studies. The result of this research is the wajibah’s testament to the nephew of an heir is as found in the Verdict of Number is inappropriate because the giving of wajibah’s testament basically follows the law of the testament which not given to heirs while the nephew is already a substitute heir and does not meet the adopted child’s criteria as set in Child Protection Law and Islamic Law Compilation. In addition, the share of inheritance that caused multiple legacies because the Judge’s Council disposes the giving of two different positions to the heir’s nephew can’t be justified under Islamic Law especially in Imam Syafi’i opinion. However, if multiple legacies are caused by rapid inheritance (al-munasakhah) is justifiable according to Islamic Law. So, The Council of the Judges should not grant the position of the nephew as recipient of wajibah’s testament because the nephew is the heir’s substitute. Share of inheritance should be consistent with the stipulation of Islamic Law Compilation and wajibah’s testament those received by the nephew of an heir should be returned to another heir as the rights which regulated in Islamic Law Compilation.