Detail Karya Ilmiah
-
Analisis Underlying Asset Pada Sulaf (Sukuk Linked Wakaf) Berdasarkan Prespektif Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang WakafPenulis : Ikrimah Warosatus SholihahDosen Pembimbing I : Indah Purbasari S.H. LL.MDosen Pembimbing II :Indah Purbasari S.H. LL.MAbstraksi
Salah satu produk baru pemerintah dalam meningkatkan kemajuan infrastruktur dan memproduktifkan kembali tanah wakaf yang tidak lagi produktif yaitu dengan meluncurkan sukuk linked wakaf yang mana penerbitannya didasarkan pada penjaminan tanah wakaf tersebut. Sedangkan dalam undang-undang wakaf menjelaskan bahwa aset wakaf dilarang untuk dijadikan jaminan. Oleh karena itu, dilakukan penelitian ini untuk memperoleh kejelasan status jaminan harta wakaf tentang sah atau tidaknya untuk dijadikan underlying asset dalam sukuk linked wakaf serta akibat yang ditimbulkan jika terjadi ketiadaan underlying asset berdasarkan Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah wakaf tidak sah untuk djadikan aset jaminan penerbitan sukuk karena bertentangan dengan undang-undang wakaf sehingga terjadi ketiadaan underlying asset dalam penerbitan sukuk linked wakaf yang mengakibatkan sukuk linked wakaf tersebut menjadi fasakh (batal) dan sukuk berubah menjadi akad qardh (utang piutang) yang mana emiten atau penerbit sukuk tetap berkewajiban mengembalikan nilai investasi kepada pemegang sukuk atau investor tanpa pemberian keuntungan.
AbstractionOne of the government's new products in improving infrastructure progress and re-producing endowments that are no longer productive is by launching sukuk linked waqf, where the issuance is based on guaranteeing the waqf land. Whereas in the waqf law explained that waqf assets are prohibited as collateral. Therefore, this research is carried out to obtain clarity on the status of the waqf property guarantee that is valid or not to be used as the underlying asset in sukuk linked waqf and the consequences if there is an absence of underlying assets based on Islamic law. The method used in this study is normative with a legal approach and analytical approach. The results showed that the waqf land was illegitimate as a sukuk issuance guarantee asset because it contradicted the waqf law so that there was an absence of underlying assets in sukuk linked waqf issuance which resulted in the sukuk linked waqf (canceled) and sukuk becoming qardh contracts (debt receivables) in which the issuer or sukuk issuer still has the obligation to return the value of the investment to the sukuk holder or investor without giving a profit.