Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 97/PID.PRA/2017/PN.JKT.SEL TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI PENGGUNAAN ALAT BUKTI YANG SAMA DALAM PERSIDANGAN BERBEDAPenulis : ARIZA NUR DANIYAHDosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Permohonan praperadilan yang termuat dalam Pasal 77 KUHAP kini telah diperluas sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada tanggal 28 April 2014 penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Maka selanjutnya hal tersebut dapat digunakan sebagai upaya hukum bagi tersangka untuk terlepas dari status tersangka seperti yang terjadi pada mantan DPR RI Setyo Novanto yang terlibat dalam kasus korupsi Pengadaan KTP Elektronik.Adapun isu hukum yang diangkat dalam penulisan memorandum hukum ini yaitu, apakah tepat pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 97/Pid.Pra/2017/PN Jaksel menyatakan alat bukti yang diperoleh dari suatu perkara tindak pidana yang sama tidak dapat digunakan dalam perkara tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (2) KUHAP Pertimbangan hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan Nomor: 97/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka Setyo Novanto oleh KPK tidak dapat digunakan karena alat bukti tersebut diambil dari pengembangan kasus Irman dan Sugiharto, yang mana kasus korupsi E KTP merupakan satu kesatuan sehingga memiliki benang merah sehingga penggunaan alat bukti terkait Setya Novanto terhadap tersangka lain dalam satu perkara yang sama adalah hal yang lazim. Hakim Cepi menggunakan pasal 47 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menolak alat bukti yang diajukan oleh KPK. Apabila melihat pasal 46 ayat (2) KUHAP bahwa benda yang telah disita dapat dikembalikan kecuali apabila diperintahkan untuk dirampas, dimusnahkan, atau dirusak atau juga dapat digunakan lagi jika masih diperlukan dalam pembuktian perkara lain dari yang sebelumnya digunakan dalam perkara Irman dan Sugiharto kemudian digunkan dalam perkara Setya Novanto yang masih berhubungan dan menjadi satu kesatuan. Kata Kunci: Alat Bukti, Barang Bukti, Pertimbangan Hakim.
AbstractionThe pretrial petition contained in Article 77 of the Criminal Procedure Code has now been expanded in accordance with the Decision of the Constitutional Court Number 21 / PUU-XII / 2014 on April 28, 2014, the determination of the suspect is included in the pretrial object. Then it can then be used as a legal remedy for suspects to be released from the status of the suspect as happened to the former House of Representatives RI Setyo Novanto who was involved in the corruption case of Procurement of Electronic ID Cards. As for the legal issues raised in writing this legal memorandum namely, is it appropriate for the judge's consideration in the decision No. 97 / Pid.Pra / 2017 / PN South Jakarta states that the evidence obtained from a case of the same crime can not be used in other criminal cases as regulated in article 46 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code Judge Cepi Iskandar's consideration in the pretrial ruling Number: 97 / Pid.Pra / 2017 / PN.Jkt.Sel believes that the evidence used in the determination of the suspect Setyo Novanto by the KPK cannot be used because the evidence was taken from the development of the Irman and Sugiharto case, where the E KTP corruption case is a unity so it has a common thread so the use of evidence related to Setya Novanto against other suspects in the same case is common. Judge Cepi used article 47 of Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission in rejecting evidence submitted by the KPK. If you see Article 46 Paragraph (2) of the Criminal Procedure Code that objects that have been confiscated can be returned unless ordered to be seized, destroyed, or damaged or can also be used again if it is still needed in proof of cases other than those previously used in the Irman and Sugiharto cases and then used in the Setya Novanto case which is still related and becomes a unity. Keywords: Evidence, Evidence, Judge Considerations.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal