Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MEMATIKAN DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
    Penulis : Murni Wijayanti
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H.,M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perang adalah tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menaklukkan negara lawan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian secara paksa. Hukum internasional dalam memberikan aturan yang menentukan kapan boleh dilakukan perang dan dalam keadaan bagaimana bisa dilakukan perang serta juga mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam perang. Dalam praktiknya penggunaan bahan kimia mematikan dalam perang maupun produksi bahan kimia mematikan merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum humaniter internasional sehingga, bagaimanapun caranya perbuatan tersebut harus dihindari. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggung jawaban pelaku yang menggunakan bahan kimia mematikan sebagai senjata perang dapat dimintakan pada komando perang, baik komando secara resmi maupun komando secara tidak resmi (dalam hal ini komando resmi adalah panglima perang dan komando tidak resmi adalah atasan yang secara bagan kepemimpinan menduduki posisi yang lebih tinggi daripada panglima perang). Beban pertanggung jawaban dan biaya ganti rugi tersebut dapat dimintakan kepada komando perang melalui badan penegakan hukum ICJ (International Court Justice). Pertanggungjawaban selain oleh komando juga dapat dimintakan secara individu terhadap negara yang memberikan bantuan kepada negara yang bertikai. Kata kunci: Tindak Pidana, Bahan Kimia Mematikan, Komando, Humanite

    Abstraction

    War is an act of violence committed to conquer an opposing country to impose conditions for forced settlement. International law provides rules that determine when war can be carried out and in what circumstances war can be carried out and also regulates what may and may not be done in war. In practice the use of lethal chemicals in war and the production of deadly chemicals is an act that is prohibited in international humanitarian law so that, however, these actions must be avoided. The results of this study indicate that the responsibility of the offender who uses lethal chemicals as a weapon of war can be requested at war command, both official command and unofficial command (in this case the official command is warlord and unofficial command is the boss in the leadership chart occupying a higher position than warlords). The burden of accountability and compensation costs can be requested from the war command through the ICJ (International Court Justice) law enforcement agency. Accountability other than by command can also be requested individually against the country that provides assistance to the warring country. Keywords: Crime, Deadly Chemicals, Command, Humanitarian

Detail Jurnal