Detail Karya Ilmiah

  • PERLUASAN LEGAL STANDING JUDICIAL REVIEW PADA MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
    Penulis : ABD MALIK
    Dosen Pembimbing I : R.WAHYOE POERNOMO SOEPRAPTO, S.H.,MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Legal Standing merupakan kedudukan hukum yang di berikan oleh peraturan perundang undangan untuk mengawasi sejauh mana efektifitas dari berlakunya suatu undang undang, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar negara Indonesia tahun 1945 (judicial review) persoalannya adalah tidak semua orang bisa melakukan pengawasan terhadap undang undang yang di buat oleh produk politik itu hanya beberapa orang yang di kategorikan memiliki legal standing menurut undang undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang Undang merupakan suatu aturan yang di buat untuk ruang lingkup nasional dan kepentingan orang banyak harusnya setiap orang bisa melakukan pengawasan terhadap undang undang itu sendiri, oleh karena menarik untuk di kaji dalil dalil apa yang membuat aturan di rancang seperti itu nampaknya juga perlu adanya suatu perubahan dalam konsep pemberian legal standing judicial review pada Mahkamah konstitusi,untuk itu dapat di jelaskan rumusan masalah mengapa legal standing hanya di berikan kepada pihak yang di anggap hak dan kewenangan konstituionalnya di rugikan dalam pengajuan Judicial Review pada Mahkmah Konstitusi, serta mengapa legal standing juga perlu di berikan kepada pihak yang di anggap tidak di rugikan hak dan kewenangan konstitusioanalnya dalam pengajuan Judicial Review pada Mahkmah Konstitusi. Jenis penelitian yang di gunakan pada penelitian ini yaitu mengunakan metode Normatif dengan mengunakan Pendekatan Perundang Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa alasan Mahkamah Konstitusi mengkategorikan memiliki legal standing adalah untuk melindungi pihak pihak yang benar benar terjadi kerugian, kecenderungan dan kepentingan hukum saja tidak cukup untuk melakukan pengujian undang undang sebagaimana Pasal 51 Undang undang No 24 Tahun 2003, akan tetapi pemberian legal standing kepada semua pihak adalah untuk perlindungan preventif terhadap hak dasar semua pihak. Kata Kunci : Legal standing-Judicial Review-Mahkamah Konstitusi.

    Abstraction

    Legal Standing is a legal position that is given by legislation to monitor the extent to which the effectiveness of the enactment of a law, one of the authorities of the Constitutional Court is to examine the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (judicial review) the problem is not everyone can supervise the law made by political products, only a few people are categorized as having legal standing according to Law No. 24 of 2003 concerning the Constitutional Court, the Law is a rule that is made for the national scope and the interests of the people should everyone can supervise the law itself, because it is interesting to review what theorem of the argument that makes the rules designed like that it also seems necessary for a change in the concept of granting a legal standing judicial review to the constitutional court, for it u can be explained in the formulation of the problem why the legal standing is only given to parties who are deemed rights and authority of their constituents to be disadvantaged in submitting a Judicial Review on the Constitutional Court, and why the legal standing also needs to be given rights and authority its constitution in the submission of a Judicial Review on the Constitutional Court. The type of research used in this study is to use the Normative method using the Invitation Invitation Approach and Conceptual Approach. The results of this study explain that the reason for the Constitutional Court to categorize having a legal standing is to protect parties that actually have losses, legal trends and interests are not enough to test the law as Article 51 of Law No. 24 of 2003, but legal granting standing to all parties is for preventive protection of the basic rights of all parties. Keywords: Legal Standing-Judicial Review-Constitutional Court.

Detail Jurnal