Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Pada hari sabtu tanggal 10 April 2010, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjutak, dan dr. Hendy Siagian melakukan operasi Cito Secsio Sesaria bertempat di ruangan operasi Rumah Sakit Umum Kota Manado yang menyebabkan matinya orang lain yaitu Siska Makatey. Pada Putusan Nomor : 90/Pid.B/2011/PN.MDO dan Putusan Nomor : 79PK/Pid/2013 Majelis menyatakan bahwa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjutak, dan dr. Hendy Siagian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dikarenakan darurat medis dan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Diketahui bahwa yang menjadi tolak ukur tindakan kedokteran dapat dikatakan darurat medis dan telah sesuai atau tidak dengan Standar Operasional Prosedur adalah berdasarkan hasil dari sidang Majelis Kehormatan Etika Kedokteran karena belum ada aturan secara khusus yang mengatur tentang darurat medis sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Maka dapat disimpulkan bahwa tolak ukur tindakan kedokteran dapat dikatakan sebagai darurat medis dan telah sesuai atau tidak dengan Standar Operasional Prosedur didasarkan pada hasil sidang Majelis Kehormatan Etika Kedokteran. Namun perlu diajukan second opinion terkait hasil sidang Majelis Kehormatan Etika Kedokteran karena tidak menutup kemungkinan hasil sidangnya berbeda. Majelis Kehormatan Etika Kedokteran tidak dapat dijadikan sebagai organisasi profesi yang berwenang untuk menentukan bersalah atau tidaknya seorang Dokter dalam menjalankan profesinya. Keberadaan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran hanya dapat digunakan membantu aparat penegak hukum dengan menghadirkan saksi ahli dalam mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan. Majelis Hakim dalam hal ini telah salah dalam hal penerapan hukum dalampertimbangan Hakim baik dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Peninjaun Kembali. Kata Kunci-Darurat Medis-Tindakan Medis-Standar Operasional Prosedur

    Abstraction

    ABSTRACK On Saturday 10 April 2010, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjutak, and dr. Hendy Siagian conducted a Cito Secsio Sesaria operation located in the operating room of the Manado City General Hospital which caused the death of another person, Siska Makatey. On Decision Number: 90 / Pid.B / 2011 / PN.MDO and Decision Number: 79PK / Pid / 2013 the Assembly states that dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjutak, and dr. Hendy Siagian was not legally proven and assured guilty of his negligence causing the death of another person due to a medical emergency and in accordance with the Standard Operating Procedure. It is known that the benchmark for medical action can be said to be a medical emergency and has been in accordance with the Standard Operating Procedure based on the results of the Ethics Ethics Council Honorary session because there are no specific rules governing medical emergencies that cause legal uncertainty. Then it can be concluded that the benchmark of medical action can be said as a medical emergency and has been in accordance with or not with the Standard Operating Procedure based on the results of the Honorary Ethics meeting. However, it is necessary to submit a second opinion regarding the results of the Honorary Council session on Medical Ethics because it does not rule out the possibility that the outcome of the trial will be different. Honorary Council of Medical Ethics cannot be used as a professional organization that has the authority to determine whether a doctor is guilty or not in carrying out his profession. The existence of the Honorary Council Medical ethics can only be used to assist law enforcement officials by presenting expert witnesses in uncovering criminal acts in the health sector. The Panel of Judges in this matter has been wrong in terms of the application of the law in consideration of the Judges in both the decisions of the District Court and the Review. Keywords- Medical Emergency-Medical Actions-Standard Operating Procedures

Detail Jurnal