Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PEKERJA ROKOK DI PT. MAJU MELAJU LAMONGAN
    Penulis : Ajeng Dea Asmarani
    Dosen Pembimbing I : Devi Rahayu, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Berdasarkan Pasal 86-87 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adanya peraturan penerapan keselamatan dan kesehatan dalam perusahaan. Sedangkan pada PT. Maju Melaju terdapat ketidaksesuaian peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Hal yang menarik dan perlu dikaji mengenai pelaksanaan perlindungan dan tanggung jawab pengusaha terkait keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh kejelasan terkait pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta tanggung jawab perusahaan.. Metode penelitian yang digunakan empiris dengan menggunakan pendekatan fakta. Hasil penelitian PT. Maju Melaju telah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Pasal 86-87 Undang-undang No 13 Tahun 2003 sebagai upaya perlindungan untuk pekerja/buruh namun tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pekerja/buruh bahkan merugikan pekerja/buruh. Hal ini menyebabkan pekerja/buruh mengalami penyakit pernapasan. Tanggung jawab yang diberikan PT. Maju Melaju berupa fasilitas kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan pada saat jam kerja sehingga pekerja/buruh tidak bisa memenuhi target produksi. Adanya cuti yang tidak disosialisasikan secara menyeluruh mengakibatkan banyak pekerja/buruh yang tidak tahu sehingga tidak mengambil cuti. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 99 Undang-undang No 13 Tahun 2003. Pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pada PT. Maju Melaju tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab yang diberikan juga tidak disosialisasikan secara menyeluruh. Sebaiknya perlu diadakan penyuluhan terkait pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan dan pekerja/buruh. Selain itu perusahaan perlu melakukan pembenahan sistem keselamatan dan sosialisasi terkait kesehatan kerja. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Keselamatan dan Kesehatan kerja, Tanggung Jawab, Penyakit Akibat Kerja

    Abstraction

    Based Article 86-87 Law No. 13 of 2003 concerning Labor, there are regulations in implementing safety and health in the company. While at PT. Maju Melaju has a discrepancy in regulations related to occupational safety and health. It is interesting and need to be studied regarding to the implementation of the protection and responsibility of employers related to occupational safety and health in the company. The purpose of this research is to obtain clarity on the implementation of occupational safety and health and corporate responsibility.The research The research design used empirically by using the fact approach. The result of this research in PT. Maju Melaju has implemented occupational safety and health in accordance with Article 86-87 of Law No. 13 of 2003 as a protection effort for workers / laborers but is not in accordance with the conditions and needs of workers / laborers even to the detriment of workers / laborers. This causes many workers to experience respiratory diseases. The responsibility given by PT. Maju Melaju in the form of health facilities such as periodic health checks carried out during working hours so that workers / laborers do not meet production targets. The absence of a comprehensive socialization leave many workers / laborers who do not know so they do not take time off. This is not in accordance with Article 99 of Act No. 13 of 2003. Implementation of occupational safety and health protection at PT. Maju Melaju does not work in accordance with the laws and regulations. The responsibility given is also not fully socialized. It is better to have counseling related to the implementation of occupational safety and health in companies and workers / laborers. In addition, the company needs to improve the safety system and socialization regarding occupational health. Keywords : Legal Protection, Occupational Health and Safety, Responsible, Occupational Illness

Detail Jurnal