Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERKAIT PELIMPAHAN PERKARA DALAM AMAR PUTUSAN PRAPERADILAN (Studi Kasus Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel)
    Penulis : Siti Najah Nur Masruroh
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diperiksa atas dugaan penghentian penyidikan secara materiil yang dilakukan oleh KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi Bank Century yang melibatkan Budi Mulya bersama dengan Boediono dan nama lain yang tercantum dalam dakwaan Budi Mulya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim praperadilan dalam amar putusannya memerintahkan kepada KPK untuk melimpahkan perkara tindak pidana korupsi ke Kepolisian dan atau Kejaksaan. Hal ini menjadi permasalahan karena dalam ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang – undangan lain yang mengatur tentang Praperadilan, tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan kewenangan hakim untuk melimpahkan perkara tindak pidana korupsi melalui keputusannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang – undangan (Statue Approach). Metode pengumpulan data dengan penelusuran berbagai literatur atau referensi, baik dari buku maupun dari media online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim praperadilan pada putusan praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel paling utama adalah penegakan hak asasi manusia terhadap nama – nama yang disebutkan dalam dakwaan Budi Mulya. Hakim Praperadilan membenarkan adanya bentuk penghentian penyidikan secara materiil yang dilakukan oleh KPK. Oleh sebab itu, Hakim praperadilan melakukan pembentukan hukum dengan menggunakan interpretasi sistematis, dengan menghubungkan Pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Pasal 10 ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata Kunci : Putusan, Praperadilan

    Abstraction

    Pretrial is the authority of the District Court to examine and decide on the legality of the arrest, detention, termination of investigation or termination of prosecution. Decision Number 24 / Pid / Pra / 2018 / PN.Jkt.Sel which was requested by Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) against Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) was examined for alleged cessation of material investigations carried out by the KPK against Century Bank corruption cases, which involved Budi Mulya along with Boediono and others stated in Budi Mulya's indictment which had permanent legal force.The pretrial judge in his verdict ordered the KPK to delegate the cases of corruption to the Police and or to the Prosecutor's Office. This became a problem because in the provisions of the Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) and other regulations governing pretrial, there was no provision stated that the judge's authority to delegate cases of corruption through his decision. The research method used the case approach method (case approach) and the legal approach (Statue Approach). Data collection method was by searching various literature or references, both from books and online media. The results of this study indicate that it was the basic for the consideration of pretrial judges on pretrial decisions Number 24 / Pid / Pra / 2018 / PN.Jkt. The most important thing was the enforcement of human rights to the names that mentioned in Budi Mulya's charges. The pretrial judge confirmed the existence of the termination of material investigations carried out by the KPK. Therefore, pretrial judges conducted legal formation using systematic interpretations, by linking Article 44 section (4) of Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission with Article 10 section (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power . Keywords: Decision, Pretrial

Detail Jurnal