Detail Karya Ilmiah
-
PERALIHAN HAK ATAS TANAH ABSENTEE MELALUI JUAL BELI SETELAH PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KELURAHAN LAWANGAN DAYA KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASANPenulis : Julia Anita HodaDosen Pembimbing I : Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Hak atas tanah absentee di Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli dan peralihan tersebut dapat menyebabkan tanah kembali menjadi berstatus absentee yang terhadap pendaftaran peralihannya tidak dapat didaftarkan sehingga pemilik melakukan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian. Penelitian bertujuan untuk mengetahui kesesuaian peralihan hak atas tanah yang dimiliki secara absentee melalui jual beli yang sebelumnya telah dilakukan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016. Untuk menjawab rumusan penelitian mengenai peralihan hak atas tanah absentee melalui jual beli setelah perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dilakukan metode penelitian hukum empiris pada data primer dari hasil wawancara dengan metode pendekatan fakta (fact approach). Hasil penelitian ini mendapati bahwa peralihan hak milik tanah absentee melalui jual beli setelah perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 karena dalam pemilikan tanah absentee tidak sesuai dengan peraturan tersebut sehingga tanah dapat diambil alih oleh Negara, dan dalam hal izin perubahan penggunaan tanah tersebut adalah dilakukan agar selanjutnya tanah menjadi tanah bukan pertanian sehingga peralihan dapat di daftarkan, dengan fakta tersebut dapat mempengaruhi efektifitas keberlakuan peraturan larangan pemilikan tanah absentee sebagaimana dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 berjalan kurang efektif.
AbstractionThe right to absentee land in Lawangan Daya Village, Pademawu Subdistrict, Pamekasan Regency was transferred to other parties through buying and selling and the transition could cause the land to return to absentee status which could not be registered so that the owner changed the use of agricultural land to non- agriculture. The study aims to determine the suitability of absentee ownership of land rights through buying and selling which has previously made changes to the use of agricultural land to non-agriculture in Lawangan Daya Village, Pademawu District, Pamekasan Regency with ATR / BPN Ministerial Regulation No. 18 of 2016. To answer the research formula regarding the transfer of absentee land rights through buying and selling after the change in the use of agricultural land to non- agriculture in Lawangan Daya Village, Pademawu Subdistrict, Pamekasan Regency empirical legal research methods were carried out on primary data from interviews with the fact approach method. The results of this study found that the transfer of ownership of absentee land through buying and selling after the change in the use of agricultural land to non- agriculture in Lawangan Daya Village, Pademawu District, Pamekasan Regency was not in accordance with ATR / BPN Ministerial Regulation Number 18 of 2016 because absentee land ownership was not in accordance with regulations so that the land can be taken over by the State, and in the case of permits to change the land use is carried out so that the land becomes non-agricultural land so that the transition can be registered, with this fact can affect the effectiveness of the implementation of the prohibition on absentee land ownership as in Ministerial Regulation ATR / BPN Number 18 of 2016 runs less effectively.