Detail Karya Ilmiah
-
KEABSAHAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG DALAM MEMUTUS PERKARA NOMOR 09/PID.SUS.ANAK/2018/PN SPG YANG MENERAPKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK PADA PELAKU DEWASAPenulis : VINA SAFITRIDosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Kasus anak yang berhadapan dengan hukum marak sekali terjadi di Negara Indonesia. Negara Indonesia sudah mengatur hukum acara pidana anak yaitu di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan didalamnya juga mengatur batas usia anak. Dalam skripsi ini mengambil Putusan Negeri Sampang Nomor 09/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg yang mana posisi kasusnya pelaku berumur 16 Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Kewenangan Pengadilan Negeri Sampang dalam memutus perkara Nomor 09/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg tidak sah yang menerapkan sistem peradilan pidana anak pada pelaku dewasa. Karena dilihat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang menyebutkan dalam Pasal 50 yang berbunyi Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Serta banyak teori dan asas kedewasaan seorang diukur pada seseorang yang sudah kawin atau pernah kawin, cakap hukum dan mampu bertanggungjawab pada apa yang diperbuatnya. Dan putusan ini dapat menimbulkan implikasi putusan pidana yang tidak adil karena hakim melihat pelaku adalah seorang anak yang mana hukuman pidananya lebih ringan dari pada orang dewasa. Kata kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri - Sistem Peradilan Pidana Anak – Putusan Pengadilan
AbstractionThe child case that front on the law was happened in Indonesian state as usual. Indonesian state was regulated about the law of child criminal jurisdiction, it is ordinance Number 11 and 12 years about Judicature of Child Criminal System and there was also regulated the limits of child age. This thesis take Country Verdict of Sampang Number 09/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg, there is the position of agent case is 16 old The kind of this research is normative juridical. While, the researcher in this research used ordinances and case approaches. The result of this research was showed that the competence of Sampang Court to a decision of case with a Number 09/Pid.Sus.Anak/2018/PN/.Spg is not legal that applied judicature of child criminal system on adult agent. According to the laws Number 8 and 2004 of year about The changes of The Laws Number 2 and 1986 0f year about The Public Judicature mention in section 50 states that Verdict as a duty and have the power to be competent, decision and solve the criminal case and civil case in first degree. Many of ordinance along with theories and principle of people maturity is measuring in anyone who was married or ever married, able to of law and can responsible in what they done. This verdict can surface of criminal verdict implication that not equitable, it because the judge see agent is a child who get criminal punishment is more light than adult. Keywords: The Competence of Court- Judicature of Child Criminal SystemVerdict of Court