Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUAT DAN PENGGUNA SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) YANG TIDAK BENAR
    Penulis : ERIN KHOIRUNNISA
    Dosen Pembimbing I : Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, S.H., M.S.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukan. Yang dipertanggungjawabkan orang tersebut adalah tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak suatu perbuatan tertentu. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah sebuah surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (Ketua RT, Ketua RW, Kepala desa dan lainnya) untuk menerangkan bahwa seseorang yang telah disebutkan dalam surat tersebut merupakan salah satu warga yang tidak mampu. Dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, dijelaskan mengenai kriteria-kriteria seseorang yang dikatakan tidak mampu. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal (doktrinal research) dimana penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilaksanakan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembuat dan pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak benar dapat dipidana dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 269 ayat (1) KUHP dan Paasal 269 ayat (2) KUHP dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak benar yakni ketua RT/RW, Kepala Desa, Kepala Kecamatan atau Kepala Daerah selaku pembuat yang menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak benar. Dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap penggunaannya adalah seseorang yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak benar. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Pembuat dan Pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang Tidak Benar.

    Abstraction

    Criminal liability is the responsibility of people for crimes committed. What the person is responsible for is the crime he committed. Criminal liability is essentially a mechanism built by criminal law to react to violations of an agreement to reject a certain act. A Certificate of Inability (SKTM) is a letter made and issued by the competent authority (Chairperson of the RT, Chair of the RW, Head of the village and others) to explain that someone who has been mentioned in the letter is one of the residents who cannot afford it. In the Decree of the Minister of Social Affairs of the Republic of Indonesia Number 146 / HUK / 2013 concerning Determination of Criteria and Data for the Poor and the Poor, explained about the criteria of someone who is said to be unable. This research is a type of normative or doctrinal legal research (doctrinal research) in which this study uses a statute approach that is carried out by examining all the laws and regulations relating to the problems (legal issues) that are being faced. Based on the results of this study, it can be concluded that the maker and user of the Inadequate Certificate (SKTM) that is incorrect can be convicted by Article 263 paragraph (1) of the Criminal Code, Article 263 paragraph (2) of the Criminal Code, Article 269 paragraph (1) of the Criminal Code and Article 269 (2) Criminal Code and can be held to hold criminal responsibility. Parties who can be held criminally responsible for the improper maker of the Certificate of Notability (SKTM) are the head of the RT / RW, the Village Head, the District Head or the Regional Head as the maker who issues incorrect Certificate (SKTM). And the party that can be held liable for its use is someone who uses improper Certificate (SKTM). Keywords: Criminal liability, Author and User Not Proper Certificate (SKTM).

Detail Jurnal