Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIAPenulis : M. RIZAL TAUFIQIDosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pengaturan pemilihan umum terdapat dalam konstitusi negara Indonesia UUD NRI 1945 yang pengaturan lanjutannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 222 UU pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan perolehan kursi minimal 20% (dua puluh persen) jumlah kursi DPR atau minimal 25% (dua puluh lima persen) perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. Kebijakan penggunaan presidential threshold yang mengacu pada hasil perolehan suara pemilu anggota DPR sebelumnya tersebut berpotensi membuat konflik norma karena hak demokrasi partai politik yang dijamin konstitusipada pasal 6A Metode penulisan pada skripsi ini adalah penelitian hukum normatif menggonakan pendekatan undang-undang, analisa sejarah. Adapun kesimpulannya adalah ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU pemilu adalah kebijakan hukum yang konstitusional. Kata kunci: Pemilihan Umum, Ambang Batas Pencalonan Presiden, Demokrasi.
AbstractionThe general election regulation in the Indonesian state constitustion is contained of the 1945 Constitution of the Republic Indonesia, the further regulation of wich is contained in Law Number 7 of 2017 concering general election. The provision of the Article 222 of the elections Law regulate the threshold for presidential threshold wich requires the acquistion of seats of at least 20% (twenty percent) pf the number DPR seats a minimum of 25% (twenty five percent) of national legitimative vote in the previous DPR number elections. The policy of using presidential threshold wich refer to the result of the previous parliamentary election votes has the potential of create conflict norm due to democratic rights of political parties guaranteen by the constitution in Article 6A. The research appreoach, legal concept analysis and historical approach. There is Article 222 of the election law is legal policy and has been constitutional.