Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Indonesia termasuk Negara maritim yang mana terdapat banyak pulau perairan, termasuk juga Madura yang terdiri dari 4 (empat) Kabupaten yang diantaranya juga termasuk banyak laut atau pantai. Kabupaten Bangkalan adalan salah satunya yang terdapat pantai di daerahnya tersebut. Pesisir pantai salah satunya yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini. Dikaitkan dengan suatu izin usaha yang ada di pesisir pantai. Izin mendirikan usaha atau bangunan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekitar wilayah pesisir pantai Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan terdapat cukup banyak usaha yang didirikan tanpa memiliki izin usaha yang legal atau resmi menurut peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah terhadap menangani tempat usaha yang tidak berizin sangat dibutuhkan lebih tegas dan jelas demi menjadikan wilayah Kabupaten/Kota tersebut menjadi lebih taat hukum dan juga aturan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Analisa bahan hukum normatif dilakukan dengan pengkajian terhadap bahan-bahan hukum tertulis yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan, pemeriksaan, dan pengelompokan untuk diolah menjadi data informasi. Berdasarkan pembahasan tersebut maka ditarik kesimpulan bahwa untuk menangani suatu kasus tempat usaha yang tidak mempunyai izin tersebut perlu ditegaskan sanksi administratif kepada pemilik usaha sebagai kebijakan pemerintah dan juga ditumbuhkan rasa inovatif dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya izin usaha terhadap usaha yang telah didirikan atau dibangun dan memaparkan kepada masyarakat atau pemilik usaha tersebut mengenai mekanisme pengurusan izin usaha sebagai tempat usaha legal atau resmi oleh pemerintah. Kata kunci: Kebijakan, Perizinan, Pesisir Pantai.

    Abstraction

    Indonesia is a maritime country where there are many water islands, including Madura, which consists of 4 (four) regencies which include many seas or beaches. Bangkalan Regency is one of them which has a beach in the area. One of the coastal coasts is the subject of this research. Associated with a business permit located on the coast. Permit to set up a business or building is regulated in the applicable laws and regulations. Around the coastal area of Tanjung Jati Village, Kamal District, Bangkalan Regency, there are quite a number of businesses that are established without having legal or official business permits according to the laws and regulations. In this case, the government's policy towards handling unlicensed business premises is urgently needed more explicitly and clearly in order to make the Regency / City area more law-abiding and regulated. The method used in this study is normative. Analysis of normative legal materials is conducted by reviewing written legal materials which will then be discussed, examined and grouped to be processed into information data. Based on the discussion, it was concluded that to handle a case of a business place that does not have a permit, it is necessary to affirm administrative sanctions to business owners as a government policy and also develop an innovative sense from the government to socialize the importance of business licenses for businesses that have been established or built and explain to the community or business owner about the mechanism for managing a business permit as a legal or official business place by the government. Keywords: Policy, Licensing, Coastal Areas.

Detail Jurnal