Detail Karya Ilmiah
-
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KABUPATEN BANGKALANPenulis : SUSILAH NINGWAHYUDosen Pembimbing I : DR. DEVI RAHAYU, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Abstraksi Migran Indonesia merupakan pekerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pekerja migran Indonesia juga berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Kurangnya perlindungan dan upaya hukum yang diberikan pemerintah daerah kabupaten/kota mengakibatkan kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia. Penelitian ini memaparkan tentang pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia di kabupaten Bangkalan dan upaya hukum yang dilakukan pemerintah Bangkalan terhadap kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia asal kabupaten Bangkalan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan studi pustaka dan data penelitian ini meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Kemudian data penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Bangkalan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan meliputi perlindungan sebelum bekerja yaitu melakukan penyuluhan. Perlindungan selama bekerja yaitu tidak adanya kewenangan untuk melakukan perlindungan selama bekerja tetapi Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan berusaha mendapatkan informasi tentang pekerja migran Indonesia di luar negeri dan perlindungan sesudah bekerja yaitu memfasilitasi setelah kepulangan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Bangkalan. Dalam melakukan upaya hukum terkait kasus pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Bangkalan yaitu lebih aktif dilakukan oleh LP3TKI Surabaya dengan dibantu P4TKI Pamekasan dan dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan tidak melakukan upaya apapun. Kata Kunci : Pekerja Migran Indonesia, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Daerah
AbstractionAbstraction Indonesian migran workers are Indonesian workers who work abroad to fulfill their daily needs. Indonesian migrant workers are also get the protection of the government. The lack of protection and legal efforts provided by the district or city government has resulted in cases affecting Indonesian migrant workers. This study describes the implementation of protection of Indonesian migrant workers in Bangkalan district and the legal efforts made by Bangkalan government on cases that have be fallen to Indonesian migrant workers from Bangkalan district. The research method used in this study is empirical legal research. This research was conducted at the Bangkalan Regency Industry and Manpower Office using a fact aproach and a case approach. The data collection techniques are made by means of interviews and literature studies. And, this research data includes primary, secondary, and tertiary data. Then, the data of this study were analyzed qualitatively and explained descriptively. The results of this study indicate that the protection of Indonesia migrant workers from Bangkalan Regency carried out by the Department of Industry and Manpower in Bangkalan Regency. It was including protection before work, namely conducting education. Protection during work, namely the absence of authority to protect while working, but the District Office of Industry and Labor Bangkalan is trying to get information about Indonesian migrant workers abroad and protection after work which is facilitating after the return of Indonesian migrant workers from Bangkalan Regency. And, it is for making the legal remedies related to the case of Indonesian migrant workers from Bangkalan Regency which was more actively carried out by Surabaya LP3TKI assisted by P4TKI Pamekasan and Bangkalan District Industry and Manpower offices did not make any effort. Keywords : Indonesian Migrant Workers, Protection of Indonesian Migrant Workers, Local Government.