Detail Karya Ilmiah

  • LANGKAH-LANGKAH LEMBAGA PEMASYARAKATAN UNTUK MENJAGA TUJUAN PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA KASUS KORUPSI
    Penulis : DICKY AHMAD DURROHMAN
    Dosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga pembinaan bagi narapidana salah satunya adalah Narapidana kasus korupsi sekaligus menjadi lembaga yang menindaklanjuti para tahanannya dengan membekali keterampilan kerja maupun bermasyarakat untuk bekal hidupnya kelak setelah menyelesaikan masa tahanannya. Pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan harus mengutamakan unsur memperbaiki perilaku atau pemikiran warga binaan supaya sadar dan faham untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah penelitian ini adalah Langkah-langkah apakah yang dilakukan oleh Pemasyarakatan untuk menjaga tujuan pemasyarakatan terhadap narapidana kasus korupsi berjalan dengan baik dan sesuai? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Bahan penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach). Analisis dalam penelitian ini adalah Content analysis. Dalam pembinan Narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan masih belum bisa berjalan dengan baik dan sesuai karena memang ada beberapa kendala pada saat pembinaan dilakukan. Salah satu kendalanya adalah pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan lebih condong padan pembinaan intelektual dan pembinaan keterampilan kerja. Hal tersebut memang tidak terlalu mejadi masalah jika diterapkan pada Narapidana lain, akan tetapi jika diterapkan pada Narapidana kasus korupsi menjadi kendala, karena rata-rata Narapidana kasus Korupsi memiliki intelektual yang bagus karena memang memiliki pendidikan yang tinggi, serta sebagian besar dari mereka memang sudah memiliki keahlian kerja karena memang latar belakang mereka sebelumnya adalah birokrat ataupun pengusaha. Kata kunci : Pemasyaraka tan, korupsi, pembinaan dan langkah

    Abstraction

    Correctional institution is a fostering institution for prisoners, one of which is a corruption case prisoner, as well as an institution that follows up its detainees by equipping work and community skills for their future life after completing their detention term. Guidance carried out by Correctional institution must prioritize the elements of improving the behavior or the thoughts of the prisoners so that they are aware and understand not to do anything that is prohibited by the applicable legislation. The problem of this research is about what steps are carried out by the Correctional Institution to safeguard the correctional objectives of corruption case prisoners so that it can go well and appropriate? This study uses normative research. The material of this study are from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, by using the statute approach method. The analysis in this study is Content analysis. In the fostering of corruption cases prisoners at the Correctional institution, it still cannot run well and properly because there are several obstacles when the guidance is carried out. One of the obstacles is that fostering in Correctional Institutions is tend to incline towards intellectual development and fostering work skills. This is not really big problem if it applied to other prisoners, but if applied to corruption cases prisoners this is a big deal, because mostly Corruption Prisoners have good intellectuals because they do have high education, and most of them already have work expertise because indeed their previous background was bureaucrats or entrepreneurs. Keywords: Correctional, corruption, fostering and steps

Detail Jurnal