Detail Karya Ilmiah

  • EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TERHADAP PERLINDUNGAN AKTIVIS LINGKUNGAN
    Penulis : MUFITA NISAUL HIKMAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. WARTININGSIH, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Perlindungan bagi aktivis lingkungan meski telah diatur dalam undang- undang, namun perlindungan aktivis lingkungan sesuai yang termuat dalam pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dirasa kurang memberikan perlindungan secara penuh, sehingga banyak dari aktivis lingkungan yang masih mendapatkan kriminalisasi terhadap suatu kasus lingkungan yang sedang diperjuangkannya. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan aktivis lingkungan dalam melakukan aksinya sesuai Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu di dalam menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturanperaturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Pasal 66 sendiri kurang efektiv dikarenakan pemaknaan dari pasal 66 yang dipersempit sehingga menjadikan banyak celah bagi pihak terlapor untuk menuntut balik aktivis lingkungan tersebut dengan dakwaan yang berbeda. Terdapat pula beberapa faktor penyebab pasal 66 ini belum bisa melindungi secara penuh aktivis lingkungan, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas, Faktor masyarakat, Faktor kebudayaan. Kata kunci : Efektivitas, Aktivis Ligkungan

    Abstraction

    ABSTRACT Protection for environmental activists even though it has been regulated in law, but in the effectiveness of the protection of environmental activists as contained in Article 66 of Law Number 32 Year 2009 concerning Protection and Management of the Environment it is felt that there is no full protection, so many activists environment that still gets criminalization of an environmental case that is being fought for. So the problem formulation in this study is how to protect environmental activists in carrying out their actions in accordance with Article 66 of Law Number 32 of 2009 concerning Protection and Management of Life. The method used in this study is juridical sociology, namely in dealing with the problems discussed based on applicable regulations and then related to the realities that occur in society and the regulations concerned with the legal issues being studied. The approach used is a factual approach Based on the results of the study, it shows that in the implementation of Article 66 itself is ineffective because the meaning of article 66 is narrowed so that it provides many gaps for the reported party to sue the environmental activists with different charges. There are also several factors causing Article 66 to not fully protect environmental activists, namely legal factors, law enforcement factors, factors of facilities or facilities, community factors, cultural factors. Keywords: Effectivity, Environmental Activists

Detail Jurnal