Detail Karya Ilmiah
-
KUALIFIKASI TRANSAKSI UMPAN BALIK PEMESANAN FIKTIF PADA TOKO ONLINEPenulis : LELI CHOMARIADosen Pembimbing I : Dr. SYAMSUL FATONI, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada era Globalisasi seperti saat ini yang mana fungsi dari media online seperti telepon genggam (handphone) mengalami suatu peningkatan yaitu dapat mengakses suatu jaringan yang disebut internet. Sehingga dengan dapatnya mengakses jaringan internet ini seseorang dapat dengan mudah melakukan transaksi penjualan dan pembelian melalui aplikasi online yang terhubung di internet, seperti contohnya dalam aplikasi Bukalapak dalam aplikasi Bukalapak seseorang dapat melakukan transaksi jual – beli melaui internet, namun sedikit orang melakukan kecurangan dalam menggunakan aplikasi Bukalapak ini, salah satu contohnya dalam melakukan pemesanan fiktif yang dapat diartikan sebagai suatu pemesanan palsu. Perbuatan pemesanan fiktif ini telah diatur dalam Undang – undang informasi dan transaksi elektronik Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun jika kita tinjau dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dalam tindakan pemesanan fiktif ini telah melanggar dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan mencari data yang diperoleh dan dianalisis secara deskrptif, kualitatif yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. Bahan hukum yang diperoleh selanjutnya dilakukan pembahasan, pemeriksaan, dan pengelompokkan kedalam bagian tertentu untuk diolah menjadi data informasi yang dituangkan dalam bentuk uraian yang sistematis guna memperoleh kejelasan dalam penyelesaian. Hasil penelian adalah bahwa perbuatan pemesanan fiktif ini termasuk tindak pidana di indonesia karena telah terdapat undang – undang yang mengatur serta perbuatan pemesanan fiktif ini dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana penipuan, sehingga pelaku order fiktif ini dapat saja dikenakan sanksi pidana penipuan, sehingga unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi. Kata Kunci : Bukalapak, Pemesanan Fiktif, Hukum Pidana
AbstractionIn the era of Globalization like today, where the function of online media such as mobile phones (cellphones) experiences an increase, namely being able to access a network called the internet. So that by being able to access this internet network one can easily make sales and purchase transactions through online applications connected on the internet, for example in the Bukalapak application in the Bukalapak application one can make buy-sell transactions through the internet, but few people cheat in using the application This Bukalapak, one example of making a fictitious order that can be interpreted as a fake order. This fictitious ordering act has been regulated in the Electronic Information and Transaction Law Number 19 of 2016 concerning the amendment of Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions, but if we review it from the Criminal Code in this fictitious ordering action violate Article 378 of the Criminal Code concerning fraud. The research method in this study is normative legal research, by looking for data obtained and analyzed descriptively, qualitatively, namely the analysis of data that cannot be calculated. Legal materials obtained are then discussed, examined, and grouped into certain parts to be processed into information data as outlined in the form of systematic descriptions in order to obtain clarity in settlement. The result of this research is that this fictitious ordering action is a criminal offense in Indonesia because there are laws that regulate and acts of fictitious ordering can be qualified as a fraudulent act, so that these fictitious order actors may be subject to criminal sanctions of fraud, so that the elements contained in Article 378 of the criminal code has been fulfilled. Keywords : Bukalapak, Fictive Order, Criminal Law.